PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa Amirul Mukminin Bin Suhardi pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2024 bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Purnama Lr. Mustajab Gp Drien Rampak Kec Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat” yang mana perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 20.30 Wib saat saksi korban Martinus Waruwu Bin Afefe sedang bermain catur bersama dengan saksi Dedi Hanpopo Bin Alm Samiun diruang tamu rumah saksi korban yang beralamat Jalan Purnama Lr. Mustajab Gp Drien Rampak Kec Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat kemudian datang terdakwa Amirul Mukminin berteriak menyuruh saksi korban untuk keluar rumah selanjutnya terdakwa Amirul Mukminin memasuki rumah menemui saksi korban sambil mengeluarkan kata-kata kasar kemudian saksi korban berdiri dan menyuruh terdakwa Amirul Mukminin untuk keluar dari rumah saksi korban yang pada saat itu terdakwa Amirul Mukminin sedang berdiri depan pintu rumah saksi korban kemudian saat berdiri secara berhadapan terdakwa Amirul Mukminin menginjak kaki sebelah kanan saksi korban yang berada di besi pintu hingga kaki saksi korban mengeluarkan darah kemudian terdakwa Amirul Mukminin pergi meninggalkan saksi korban yang meringgis kesakitan.
- Bahwa berdasarkam Visum Et Repertum RSU Cut Nyak Dhien Meulaboh Nomor 353/02/I/2025 tanggal 02 Januari 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr Norman Ahmad Riyandi yang menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Martinus Waruwu kemudian hasil pemeriksaan didapatkan:
- Luka robek ukuran satu centimeter kali dua centimeter dengan tepi tidak beraturan pada jari kelingking kanan
- Luka robek ukuran nol koma lima centimeter kali dua centimeter pada jari ke empat kaki kanan
Dengan Kesimpulan
Luka sedang menganggu aktivitas
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP---------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa Amirul Mukminin Bin Suhardi pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2024 bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Purnama Lr. Mustajab Gp Drien Rampak Kec Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan penganiayaan” yang mana perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 20.30 Wib saat saksi korban Martinus Waruwu Bin Afefe sedang bermain catur bersama dengan saksi Dedi Hanpopo Bin Alm Samiun diruang tamu rumah saksi korban yang beralamat Jalan Purnama Lr. Mustajab Gp Drien Rampak Kec Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat kemudian datang terdakwa Amirul Mukminin berteriak menyuruh saksi korban untuk keluar rumah selanjutnya terdakwa Amirul Mukminin memasuki rumah menemui saksi korban sambil mengeluarkan kata-kata kasar kemudian saksi korban berdiri dan menyuruh terdakwa Amirul Mukminin untuk keluar dari rumah saksi korban yang pada saat itu terdakwa Amirul Mukminin sedang berdiri depan pintu rumah saksi korban kemudian saat berdiri secara berhadapan terdakwa Amirul Mukminin menginjak kaki sebelah kanan saksi korban yang berada di besi pintu hingga kaki saksi korban mengeluarkan darah kemudian terdakwa Amirul Mukminin pergi meninggalkan saksi korban yang meringgis kesakitan.
- Bahwa berdasarkam Visum Et Repertum RSU Cut Nyak Dhien Meulaboh Nomor 353/02/I/2025 tanggal 02 Januari 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr Norman Ahmad Riyandi yang menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Martinus Waruwu kemudian hasil pemeriksaan didapatkan:
- Luka robek ukuran satu centimeter kali dua centimeter dengan tepi tidak beraturan pada jari kelingking kanan
- Luka robek ukuran nol koma lima centimeter kali dua centimeter pada jari ke empat kaki kanan
Dengan Kesimpulan
Luka sedang menganggu aktivitas.
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP |