Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2024/PN Mbo 1.Eka Safitri, S.H
2.Darma Mustika, S.H
ZULFAHMI RAHMANDA Bin YUSRI ALI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2917/L.1.18/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Safitri, S.H
2Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFAHMI RAHMANDA Bin YUSRI ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Andri Agustian, S.H., M.H., dkkZULFAHMI RAHMANDA Bin YUSRI ALI
Anak Korban
Dakwaan

 

PRIMAIR

Bahwa terdakwa Zulfahmi Rahmanda Bin Yusri Ali pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Gampong Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Nagan Raya, namun karena terdakwa di tahan dan sebagian besar saksi yang akan dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Meulaboh sehingga berdasarkan pasal 84 Ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 2 (dua) plastik klip yang berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,24 (dua koma dua puluh empat) gram dan berat bersih 1,7 (satu koma tujuh) gram, perbuatan tersebut  dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa menelpon teman Terdakwa yang bernama Sdr. Riki (DPO) menanyakan posisi Sdr. Riki dan Sdr. Riki menjawab bahwa Sdr. Riki sedang di rumah teman Di Kabupaten Nagan Raya, lalu Terdakwa bertanya apakah Sdr. Riki memiliki Sabu dan Terdakwa mau membelinya dengan uang sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)", lalu Sdr. Riki menjawab Sabunya ada dan meminta Terdakwa untuk mentrasfer uang ke rekening Bank BSI Atas Nama Sdr. Riki dan Terdakwa menyetujuinya, setelah itu Sdr. Riki mengirim nomor rekening Bank BSI kepada Terdakwa melalui Whatsapp dan sekiranya pukul 15.30 WIB Terdakwa langsung pergi mengirim uang sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BSI Sdr. Riki melalui Kios Link di Gampong Peunaga Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, dan setelah selesai mengirim uang Terdakwa menelpon Sdr. Riki dan mengatakan sudah mengirim uang sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan meminta Sdr. Riki untuk mengeceknya dan setelah dicek oleh Sdr. Riki bahwa uangnya telah masuk dan Sdr. Riki berkata akan menelepon Terdakwa kembali. Selanjutnya sekira pukul 16.15 WIB Sdr. Riki menelpon Terdakwa dan mengatakan bahwa Sabunya sudah diletakkan di bawah tiang listrik dalam kotak rokok Sampoerna Mild lewat PLTU di Gampong Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya. Kemudian sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) kotak Rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya berisikan narkotika jenis Sabu di bawah tiang listrik di Gampong Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya dan setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumah di Jln. SM. Raja Lr. Abudiyah Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, dan sesampainya di rumah sekira 17.00 WIB Terdakwa melihat narkotika jenis Sabu tersebut di dalam kotak rokok Sampoerna Mild sebanyak 3 (tiga) plastik klip narkotika jenis Sabu dan setelah itu Sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam botol merk Gatsby Pomade lalu Terdakwa menyimpannya di samping rumah Terdakwa di dalam semak-semak.
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam menawarkan  untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Meulaboh Nomor 454/60049/2024 tanggal 23 Juli 2024 berupa 2 (Dua) bungkus plastik bening narkotika jenis Sabu milik Terdakwa Zulfahmi Rahmanda Bin Yusri Ali memiliki berat brutto 2,24 (dua koma dua puluh empat) gram dan netto 1,7 (satu koma tujuh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB. : 4390 / NNF / 2024 tanggal  08 Agustus 2024 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 2,24 (dua koma dua puluh empat) gram dan netto 1,7 (satu koma tujuh) gram, milik terdakwa Zulfahmi Rahmanda Bin Yusri Ali adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP.

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa Zulfahmi Rahmanda Bin Yusri Ali pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 2 (dua) plastik klip yang berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,24 (dua koma dua puluh empat) gram dan berat bersih 1,7 (satu koma tujuh) gram, perbuatan tersebut  dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB, saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan saksi Rahmad Hidayat Bin Alm. Syarifuddin mendapatkan informasi dari masyarakat di Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat bahwa terdakwa Zulfahmi Rahmanda Bin Yusri Ali ada memiliki, menyimpan narkotika jenis Sabu, maka berdasarkan informasi tersebut, saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan saksi Rahmad Hidayat Bin Alm. Syarifuddin beserta anggota Satuan Narkoba Polres Aceh Barat lainnya menuju lokasi yang diinformasikan dan sekiranya pukul 18.00 WIB saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan saksi Rahmad Hidayat Bin Alm. Syarifuddin bersama dengan petugas Satres Narkoba Polres Aceh Barat berhasil menangkap terdakwa di rumahnya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) botol merk Gatsby Pomade yang berisikan 2 (dua) plastik klip berisikan narkoba jenis Sabu yang ditemukan di lipatan baju di dalam kamar milik Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Meulaboh Nomor 454/60049/2024 tanggal 23 Juli 2024 berupa 2 (Dua) bungkus plastik bening narkotika jenis Sabu milik Terdakwa Zulfahmi Rahmanda Bin Yusri Ali memiliki berat brutto 2,24 (dua koma dua puluh empat) gram dan netto 1,7 (satu koma tujuh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB. : 4390 / NNF / 2024 tanggal  08 Agustus 2024 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 2,24 (dua koma dua puluh empat) gram dan netto 1,7 (satu koma tujuh) gram, milik terdakwa Zulfahmi Rahmanda Bin Yusri Ali adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa Zulfahmi Rahmanda Bin Yusri Ali pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024, bertempat di Jl. SM. Raja Lr. Abudiyah Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten  Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jum'at tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) botol merk Gatsby Pomade yang Terdakwa simpan di dalam semak-semak di samping rumah Terdakwa lalu mengambil 1 (satu) plastik klip kecil narkotika jenis Sabu untuk Terdakwa gunakan sendiri dan setelah itu 1 (satu) botol merk Gatsby Pomade yang berisikan 2 (dua) plastik klip narkotika jenis Sabu Terdakwa simpan kembali ke dalam semak-semak di samping rumah Terdakwa di Jln. SM. Raja Lr. Abudiyah Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, kemudian Terdakwa menggunakan narkotika jenis Sabu tersebut di dalam kamar mandi dengan cara menggunakan alat bantu hisap/ bong yang terbuat dari satu buah botol minuman air mineral merek Aqua yang pada bagian tutupnya dilubangi sebanyak 2 (dua) buah lubang, kemudian pada lubang tersebut dipasangkan kaca pirek, selanjutnya terdakwa mengisi narkotika jenis Sabu kedalam kaca pirek dengan menggunakan sendok yang terbuat dari pipet dan membakar kaca pirek yang telah diisi Sabu dengan menggunakan mancis dan menghisap melalui salah satu pipet yang telah terpasang pada bong sehingga mengeluarkan asap dan terdakwa menggunakan narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 9 (sembilan) kali hisap dan sisa narkotika jenis Sabu di dalam plastik klip Terdakwa simpan di dalam kamar mandi, selanjutnya pada senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa menggunakan lagi narkotika jenis Sabu sisa di dalam plastik klip tersebut yang Terdakwa simpan di dalam kamar mandi dan Terdakwa menggunakan narkotika jenis Sabu sebanyak 7 (tujuh) kali hisap sampai habis, lalu Bong tersebut Terdakwa buang di semak-semak di belakang rumah Terdakwa;
  • Bahwa setelah menggunakan narkotika jenis Sabu tersebut merasa bersemangat;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Meulaboh Nomor 454/60049/2024 tanggal 23 Juli 2024 berupa 2 (Dua) bungkus plastik bening narkotika jenis Sabu milik Terdakwa Zulfahmi Rahmanda Bin Yusri Ali memiliki berat brutto 2,24 (dua koma dua puluh empat) gram dan netto 1,7 (satu koma tujuh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB. : 4390 / NNF / 2024 tanggal  08 Agustus 2024 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 2,24 (dua koma dua puluh empat) gram dan netto 1,7 (satu koma tujuh) gram, milik terdakwa Zulfahmi Rahmanda Bin Yusri Ali adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/159/VII/2024/KES tanggal 23 Juli 2024 oleh dr. Muhammad Furqansyah di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik terdakwa Zulfahmi Rahmanda Bin Yusri Ali adalah terindikasi positif (+) mengandung Narkotika jenis AMPHETAMINE (Sabu);
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait untuk menggunakan narkotika jenis Sabu.

 

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya