| Dakwaan |
------- Menerangkan dengan sebenarnya bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2017 sekira pukul 16.00 wib saya selaku Asisten di Perusahaan PT. Socfindo seumayam sedang berada dikantor Afdiling, lalu saya ditelfon oleh sdr DARWIS (selaku centeng PT. Socfindo) dan memberitahukan kepada saya “pak, ini ada saya tangkap 1 (satu) orang pelaku pencurian brondolan diblok 61 Desa. Sukajadi,†setelah mendapat informasi dari sdr DARWIS kemudian saya menelfon sdr SAMIJO (selaku komandan satpam) dan pergi menuju kelokasi, setibanya dilokasi saya bersama sdr SAMIJO membawa pelaku bersama barang bukti ke Polsek Darul Makmur untuk ditindak lanjuti, pelaku pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PT. Socfindo tersebut adalah sdr M. JULI Alias SILAI, 39 tahun, Desa. Serbajadi Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya. |