Dakwaan |
- Dakwaan
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Yuanda Bin Alm TM. Yunus pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 15.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di sebuah kafe yang berada di Gampong Suak Timah Kecamatan Sama Tiga Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumah, Terdakwa di hubungi melalui Handphone oleh teman Terdakwa yang bernama Putra (DPO) untuk meminta Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) sak kepada Terdakwa, namun Terdakwa tidak memiliki Narkotika Jenis Sabu, kemudian Terdakwa langsung menghubungi teman Terdakwa melalui Handphone yang bernama Saksi Saiful Arifin Bin Alm Said Jamaloi (dilakukan penuntutan terpisah) untuk meminta Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) sak, lalu Saksi Saiful Arifin menjawab bahwa harga Narkotika Jenis Sabu tersebut sebesar RP2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah, selanjutnya Terdakwa langsung menghubungi kembali Putra melalui Handphone dengan mengatakan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) sak harganya RP3.000.000,00 (tiga juta rupiah), lalu Putra menyetujuinya.
- Bahwa sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa langsung pergi ke tempat buah milik teman Terdakwa di Gampong Suak Timah Kecamatan Sama Tiga Kabupaten Aceh Barat dengan menumpang dengan orang yang searah ke Gampong Suak Timah Kecamatan Sama Tiga Kabupaten Aceh Barat
- Bahwa sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa kembali menghubungi Putra melalui Handphone untuk menyuruh Putra datang ke tempat buah milik teman Terdakwa di Gampong Suak Timah Kecamatan Sama Tiga Kabupaten Aceh Barat, lalu Putra menyetujuinya
- Bahwa sekira pukul 14.45 WIB Putra sampai ke tempat Terdakwa berada di Gampong Suak Timah Kecamatan Sama Tiga Kabupaten Aceh Barat, selanjutnya Terdakwa kembali menghubungi Saksi Saiful Arifin melalui Handphone untuk menanyakan dimana Terdakwa ambil Narkotika Jenis Sabu tersebut, lalu Saksi Saiful Arifin menyuruh Terdakwa pergi ke Kafe di Gampong Suak Timah Kecamatan Sama Tiga Kabupaten Aceh Barat dan mengambil kotak rokok merk Konser berisikan Narkotika Jenis Sabu yang telah diletakkan oleh Saksi Saiful Arifin di bawah pondok kafe tersebut, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Putra Langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor milik Putra ke tempat yang di beritahukan oleh Saksi Saiful Arifin, kemudian setelah sampai di tempat tersebut Terdakwa mengambil kotak rokok merek Konser dan Terdakwa melihat di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika Jenis Sabu, setelah itu Terdakwa bersama dengan Putra langsung pergi ke Kafe yang berada di Gampong Suak Timah Kecamatan Sama Tiga Kabupaten Aceh Barat, kemudian Terdakwa bersama dengan Putra duduk sebentar di kafe tersebut dan Terdakwa meletakkan Kotak rokok yang berisikan Narkotika Jenis Sabu tersebut di atas meja Terdakwa duduk, kemudian Putra melihat isi kotak rokok tersebut berisikan Narkotika jenis sabu setelah itu Putra kembali meletakkan kotok rokok yang berisikan Narkotika Jenis Sabu tersebut dan selanjutnya Putra pergi pesan air di warung depan dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
- Bahwa sekira pukul 15.00 WIB datang Saksi Muhammad Velerian Nugraha Bin Alm Sikun Gunawan dan Saksi Rahmad Hidayat Bin Alm Syarifuddin selaku Petugas Satresnarkoba Polres Aceh Barat mengamankan dan menangkap Terdakwa kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek Konser, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan setelah di timbang dengan berat Bruto 5,11 Gram dan dengan berat Netto 4,56 Gram di atas meja Terdakwa duduk di Kafe yang berada di Gampong Suak Timah Kecamatan Sama Tiga Kabupaten Aceh Barat dan 1 (satu) unit Hp Merek Vivo warna biru tua, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 030/60049/2024 pada tanggal 22 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa Yuanda Bin Alm TM. Yunus memiliki berat bruto 5,11 (lima koma sebelas) gram dan berat netto 4,56 (empat koma lima puluh enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 489/NNF/2025 tanggal 04 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si., hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,56 (empat koma lima puluh enam) gram milik Terdakwa Yuanda Bin Alm TM. Yunus adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa Yuanda Bin Alm TM. Yunus pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Kafe yang berada di Gampong Suak Timah Kecamatan Sama Tiga Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB Saksi Muhammad Velerian Nugraha Bin Alm Sikun Gunawan dan Saksi Rahmad Hidayat Bin Alm Syarifuddin selaku Petugas Satresnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan laporan informasi dari warga di Gampong Suak Timah Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat, bahwa sering terjadinya tindak pidana Narkotika Jenis Sabu yang berada di Gampong Suak Timah Kecamatan Sama Tiga Kabupaten Aceh Barat, selanjutnya pada Saksi Muhammad Velerian Nugraha dan Saksi Rahmad Hidayat melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku.
- Bahwa sekira pukul 15.00 WIB Saksi Muhammad Velerian Nugraha dan Saksi Rahmad Hidayat berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang duduk di sebuah kafe yang berada di Gampong Suak Timah Kecamatan Sama Tiga Kabupaten Aceh Barat kemudian di lakukan penggeledahan saat itu Saksi Muhammad Velerian Nugraha dan Saksi Rahmad Hidayat berhasil menemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Konser yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang di temukan di atas meja tempat Terdakwa duduk, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 030/60049/2024 pada tanggal 22 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa Yuanda Bin Alm TM. Yunus memiliki berat bruto 5,11 (lima koma sebelas) gram dan berat netto 4,56 (empat koma lima puluh enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 489/NNF/2025 tanggal 04 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si., hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,56 (empat koma lima puluh enam) gram milik Terdakwa Yuanda Bin Alm TM. Yunus adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------- |