Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2025/PN Mbo Aditya Gunawan Putra., S.H ZULKIFLI Bin Alm ABDUL MANAF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 577/L.1.18/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Aditya Gunawan Putra., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKIFLI Bin Alm ABDUL MANAF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ZULKIFLI Bin Alm ABDUL MANAF pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024, sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Gampong Paya Peunaga Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 Wib, Terdakwa menghubungi Sdri. BUNDA (DPO) melalui telepon yang berada di Kec. Beutong Ateuh Kab. Nagan Raya dan Terdakwa bertanya “BUNDA, APA ADA NARKOTIKA JENIS GANJA, SAYA MAU BELI” dan Sdri. BUNDA menjawab “SUDAH ADA GANJANYA DAN KAPAN KAMU MAU AMBIL” dan Terdakwa menjawab “NANTI SAYA PERGI AMBIL GANJA KE TEMPAT BUNDA DI KEC. BEUTONG ATEUH KAB. NAGAN RAYA”.
  • Bahwa sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa menghubungi Saksi IRWANDI Bin Alm NAZLI (dalam penuntutan terpisah) melalui telepon yang beralamat di Gampong Paya Peunaga Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat dan Terdakwa mengatakan “BANG IRWANDI, GANJANYA SUDAH ADA DI KEC. BEUTONG ATEUH KAB. NAGAN RAYA dan APA ABANG JADI BELI GANJA”, lalu Saksi IRWANDI menjawab “JADI ZULKIFLI, KAMU AMBIL UANGNYA KE RUMAH ABANG SEKARANG YA”. kemudian Terdakwa langsung pergi ke rumah Saksi IRWANDI Bin Alm NAZLI dengan menggunakan becak penumpang dan setibanya di rumah Saksi IRWANDI Bin Alm NAZLI yang beralamat di Gampong Paya Peunaga Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat lalu Saksi IRWANDI Bin Alm NAZLI memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk membeli narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) Kg dan setelah itu Terdakwa meminta pinjam sepeda motor Saksi IRWANDI Bin Alm NAZLI untuk pergi membeli narkotika jenis ganja di Kec. Beutong Ateuh Kab. Nagan Raya.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 11.00 wib Terdakwa pergi ke Kec. Beutong Ateuh Kab. Nagan Raya seorang diri dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi IRWANDI Bin Alm NAZLI dan setibanya di rumah Sdri. BUNDA di Kec. Beutong Ateuh Kab. Nagan Raya sekira pukul 14.00 wib Terdakwa bertemu dengan Sdri. BUNDA dan mengatakan “BUNDA, SAYA PERLU NARKOTIKA GANJA SEBANYAK 2 (DUA) KG DAN SAYA MEMBERIKAN UANG KEPADA BUNDA SEBESAR Rp. 800.000 (DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH) DAN SAYA HUTANG DULU YA BUNDA UANG SEBESAR Rp. 400.000 (EMPAT RATUS RIBU RUPIAH) DAN KAPAN SAYA AMBIL GANJA LAGI AKAN SAYA BAYAR” dan Sdri. BUNDA menjawab “IYA BOLEH DEK, KAMU TUNGGU SEBENTAR YA BUNDA MAU AMBIL GANJANYA” dan setelah itu Sdri. BUNDA pergi mengambil ganja tersebut;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 wib Sdri. BUNDA kembali dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik warna biru yang berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) Kg dan memberikan kepada Terdakwa lalu narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa simpan di dalam bagasi sepeda motor.
  • Bahwa sekira pukul 20.00 wib Terdakwa langsung menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Gampong Ujong Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan Terdakwa tiba di rumah sekira pukul 23.00 wib, kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bungkus plastik warna biru yang berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) Kg dari dalam bagasi sepeda motor lalu Terdakwa memisahkan narkotika jenis ganja tersebut di dapur rumah Terdakwa dan Terdakwa mengambil narkotika jenis ganja tersebut untuk Terdakwa sebanyak ½ (setengah) Kg lalu Terdakwa simpan di dapur rumah Terdakwa sedangkan untuk Saksi IRWANDI Bin Alm NAZLI sebanyak 1 ½ (satu setengah) Kg;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 23.30 wib Terdakwa mengantarkan 1 (satu) kantong plastik warna biru yang berisikan narkotika jenis ganja kepada Saksi IRWANDI Bin Alm NAZLI yang beralamat di Gampong Paya Peunaga Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat dan sesampainya di tempat Saksi IRWANDI Bin Alm NAZLI Terdakwa mengatakan kepada Saksi IRWANDI Bin Alm NAZLI “BANG INI GANJA SEBAYAK 1 ½ (SATU SETENGAH KILO GRAM), GANJA PUNYA ABANG 1 (SATU) Kg DAN ½ (SETENGAH) Kg LAGI INI TOLONG ABANG JUALKAN PUNYA SAYA DAN JIKA SUDAH LAKU TERJUAL UANGNYA ABANG KASIH UNTUK SAYA SEBESAR Rp 500.000,- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH)” dan Saksi IRWANDI Bin Alm NAZLI menjawab “IYA ZULKIFLI”;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 22.30 wib, Saksi IRWANDI Bin Alm NAZLI menghubungi Terdakwa melalui telepon dan mengatakan “ZULKIFLI, APA MASIH ADA NARKOTIKA GANJA SAMA KAMU” dan Terdakwa menjawab “MASIH ADA BANG GANJANYA LEBIH KURANG SEKITAR 4 (EMPAT) Ons LAGI” dan Saksi IRWANDI Bin Alm NAZLI mengatakan “BERAPA HARGANYA ZULKIFLI” dan Terdakwa menjawab “ABANG BAYAR SEBESAR Rp 400.000 (EMPAT RATUS RIBU RUPIAH)” dan Saksi IRWANDI Bin Alm NAZLI mengatakan “OKE ZULKIFLI, ABANG AMBIL SEKARANG YA GANJANYA YA DAN DIMANA ABANG JUMPAI KAMU” dan Terdakwa menjawab “AKU TUNGGU ABANG DI PINGGIR JALAN DEKAT RUMAH DI GAMPONG UJONG KALAK KEC. JOHAN PAHLAWAN KAB. ACEH BARAT”.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 23.00 wib sewaktu Terdakwa sedang menunggu Saksi IRWANDI Bin Alm NAZLI di pinggir jalan tiba-tiba datang beberapa orang petugas polisi dari sat resnarkoba Polres Aceh Barat langsung mengamankan Terdakwa di pinggir jalan di Gampong Ujong Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan petugas sat resnarkoba menemukan 1 (satu) kantong plastik warna biru yang berisikan narkotika jenis ganja yang di balut dengan kertas Koran yang terdiri dari ranting, daun dan biji dalam keadaan lembab yang di temukan di tangan sebelah kanan yang sedang Terdakwa pegang dan 1 (satu) unit Hp Merk OPPO warna biru yang sedang Terdakwa pegang di tangan sebelah kiri sewaktu penangkapan dan Terdakwa mengakui kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut;
  • Bahwa sewaktu Terdakwa dimasukkan ke dalam mobil petugas sat resnarkoba dari Polres Aceh Barat, Terdakwa melihat Saksi IRWANDI Bin Alm NAZLI sudah terlebih dahulu di tangkap dan berada di dalam mobil petugas sat resnarkoba dari Polres Aceh Barat, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali menjual narkotika jenis ganja kepada Saksi IRWANDI Bin Alm NAZLI, yang pertama yaitu pada bulan Juni 2024 yang mana hari dan tanggal Terdakwa tidak ingat lagi dan Terdakwa menjual narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) kg dengan harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), yang ke dua bulan Agustus 2024 yang mana hari dan tanggal Terdakwa tidak ingat lagi dan Terdakwa menjual narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 1 (satu) Kg dengan harga sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan yang ke tiga yaitu pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 wib saya menjual narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) Kg dengan harga sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan sedangkan ½ (setengah) Kg ganja yang terdakwa berikan kepada Saksi IRWANDI Bin Alm NAZLI adalah milik terdakwa yang Terdakwa minta bantu jualkan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 582/60049/2024 pada tanggal 22 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, S.S, barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Plastik besar yang dibalut koran yang didalamnya terdapat biji dan daun yang diduga narkotika jenis ganja milik Terdakwa ZULKIFLI Bin Alm ABDUL MANAF yang memiliki berat Bruto 405,27 (Empat ratus lima koma dua puluh tujuh) Gram dan Berat Netto 353,22 (Tiga ratus lima puluh tiga koma dua puluh dua) Gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 6886/NNF/2024 tanggal 22 November 2024 yang ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan, S.H., hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat neto 19 (sembilan belas) gram milik Terdakwa ZULKIFLI Bin Alm ABDUL MANAF adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 581/60049/2024 pada tanggal 22 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, barang bukti berupa 2 (dua) Kantong yang didalamnya terdapat biji dan daun Terindikasi Narkotika Jenis Ganja milik Saksi IRWANDI Bin Alm NAZLI yang memiliki berat bruto 1.741,96 (seribu tujuh ratus empat puluh satu koma sembilan puluh enam) gram dan berat Netto 1.637,57 (seribu enam ratus tiga puluh tujuh koma lima puluh tujuh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 6885/NNF/2024 tanggal 22 November 2024 yang ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan, S.H., hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Saksi IRWANDI Bin Alm NAZLI adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa ZULKIFLI Bin Alm ABDUL MANAF pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024, sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di pinggir jalan di Gampong Ujong Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib Saksi RAHMAD HIDAYAT Bin Alm SYARIFUDDIN dan Saksi ARIF THAWARIS Bin SOFYAN.L yang merupakan petugas Satresnarkoba Polres Aceh barat berhasil melakukan penangkapan terhadap Saksi IRWANDI Bin Alm NAZLI (dalam penuntutan terpisah) yang sedang duduk di depan rumahnya di Gampong Paya Peunaga Kec. Meurebo Kab. Aceh Barat, sewaktu dilakukan pemeriksaan / pengeledahan, Petugas Satresnarkoba dari Polres Aceh Barat berhasil menyita berupa 2 (dua) kantong plastik yang di duga berisikan narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting, daun dan Biji dalam keadaan lembab yang di simpan / di gantung di dinding dapur di dalam rumah Saksi IRWANDI Bin Alm NAZLI dari pengakuan Saksi IRWANDI Bin Alm NAZLI bahwa narkotika jenis ganja tersebut di belinya dari Terdakwa ZULKIFLI Bin Alm ABDUL MANAF yang beralamat di Gampong Ujong Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, maka berdasarkan pengakuan tersebut, Petugas Sat Resnarkoba melakukan pengembangan;
  • Bahwa sekira pukul 23.00 Wib di pinggir jalan di Gampong Ujong Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat petugas Satresnarkoba Polres Aceh barat berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, sewaktu di lakukan pemeriksaan oleh Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat berhasil menemukan 1 (satu) kantong plastik warna biru yang berisikan narkotika jenis ganja yang di balut dengan kertas Koran yang terdiri dari ranting, daun dan biji dalam keadaan lembab yang di temukan di tangan sebelah kanan yang sedang Terdakwa pegang dan 1 (satu) unit Hp Merk OPPO warna biru yang sedang Terdakwa pegang di tangan sebelah kiri selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 582/60049/2024 pada tanggal 22 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, S.S, barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Plastik besar yang dibalut koran yang didalamnya terdapat biji dan daun yang diduga narkotika jenis ganja milik Terdakwa ZULKIFLI Bin Alm ABDUL MANAF yang memiliki berat Bruto 405,27 (Empat ratus lima koma dua puluh tujuh) Gram dan Berat Netto 353,22 (Tiga ratus lima puluh tiga koma dua puluh dua) Gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 6886/NNF/2024 tanggal 22 November 2024 yang ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan, S.H., hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat neto 19 (sembilan belas) gram milik Terdakwa ZULKIFLI Bin Alm ABDUL MANAF adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 581/60049/2024 pada tanggal 22 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, barang bukti berupa 2 (dua) Kantong yang didalamnya terdapat biji dan daun Terindikasi Narkotika Jenis Ganja milik Saksi IRWANDI Bin Alm NAZLI yang memiliki berat bruto 1.741,96 (seribu tujuh ratus empat puluh satu koma sembilan puluh enam) gram dan berat Netto 1.637,57 (seribu enam ratus tiga puluh tujuh koma lima puluh tujuh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 6885/NNF/2024 tanggal 22 November 2024 yang ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan, S.H., hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Saksi IRWANDI Bin Alm NAZLI adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya