Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2026/PN Mbo 1.ARDIKNA PELANI PA, S.H
2.Darma Mustika, S.H
AGUS RAMIANTO Bin Alm BISMI.B Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2026/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 837/L.1.18/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIKNA PELANI PA, S.H
2Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS RAMIANTO Bin Alm BISMI.B[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa Agus Ramianto Bin Alm Bismi.B pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, bertempat di rumah Terdakwa di Gampong Langung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

        • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa bertemu dengan Sdr. PAK WEN (DPO) di pinggir jalan di depan PDAM Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Pada pertemuan tersebut, Terdakwa meminta kepada Sdr. PAK WEN narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sak dengan cara berhutang dan akan dibayar apabila Terdakwa sudah memiliki uang. Selanjutnya Sdr. Pak Wen meminta Terdakwa untuk menunggu dan pergi mengambil narkotika jenis sabu tersebut;
        • Kemudian sekira pukul 22.10 Wib PAK WEN kembali dan menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu sambil mengatakan harga narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah). dan Terdakwa menjawab akan membayar apabila sudah memiliki uang. setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa menyimpannya di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa lalu pulang ke rumahnya di Gampong Langung Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, dan setibanya di rumah Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di atas kandang ayam di belakang rumah;
        • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan di atas kandang ayam di belakang rumahnya, kemudian masuk ke dalam kamar untuk menggunakan sebagian narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan alat hisap berupa bong. Setelah itu Terdakwa membuat paket-paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 23 (dua puluh tiga) plastik klip, kemudian seluruh paket tersebut dimasukkan ke dalam 1 (satu) plastik klip kosong dan disimpan kembali di atas kandang ayam di belakang rumah Terdakwa;
        • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Wib saksi Teuku Munandar (dalam penuntutan terpisah) datang kerumah Terdakwa untuk meminta narkotika jenis sabu dengan cara berhutang dan akan dibayar pada keesokan harinya apabila sudah memiliki uang. Kemudian Terdakwa menyerahkan kepada saksi Teuku Munandar 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu sambil mengatakan bahwa harga sabu tersebut sebesar Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), setelah itu saksi Teuku Munandar pergi meninggalkan rumah Terdakwa. setelah itu Terdakwa menyimpan kembali 1 (satu) plastik klip yang berisikan 22 (dua puluh dua) plastik klip narkotika jenis sabu di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 353/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm, dengan pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 4 (empa) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,98 (satu koma sembilan puluh delapan) gram milik Teuku Munandar Bin Alm Raja Makmur adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor 06/60049/2026 pada tanggal 10 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) Cabang Meulaboh, 4 (empat) kantong plastik yang didalamnya terdapat kristal bening berupa Narkotika jenis sabu milik Teuku Munandar Bin Alm Raja Makmur. memiliki berat bruto 2,55 (dua koma lima puluh lima) gram dan berat netto 1,98 (satu koma sembilan puluh delapan) gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi terkait dalam hal Menjual, Membeli dan Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

DAN

 

Kedua

Bahwa Terdakwa Agus Ramianto Bin Alm Bismi.B pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 bertempat di rumah Terdakwa di Gampong Langung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 15.30 Wib saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan saksi Arif Thawaris Bin Sofyan. L beserta Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap saksi Teuku Munandar (dalam penuntutan terpisah) di Gampong Meureubo Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat. Pada saat penangkapan tersebut petugas menemukan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol merk Fres Tea yang terpasang pipet plastik dan spet kaca, 1 (satu) botol plastik yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, yang berdasarkan hasil pengembangan diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh saksi Teuku Munandar dari Terdakwa;
  • Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang berada di Gampong Langung Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat. Pada saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 1 (satu) plastik klip yang berisikan 22 (dua puluh dua) plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa, dan terhadap barang tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa.;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 352/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm, dengan pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 22 (dua puluh dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 3,15 (tiga koma lima belas) gram milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor 07/60049/2026 pada tanggal 10 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) Cabang Meulaboh, 22 (dua puluh dua) kantong plastik yang didalamnya terdapat kristal bening berupa Narkotika jenis sabu milik Terdakwa. memiliki berat bruto 5,42 (lima komaempat puluh dua) gram dan berat netto 3,15 (tiga koma lima belas) gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi terkait dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya