| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti/memperbaiki Nama, Tanggal Lahir, Bulan Lahir, dan Tahun Lahir pada Paspor sebagaimana dalil dari permohonan tersebut diatas yang sebelumnya tertulis NUR KEBON menjadi NURKUBON, Tahun Lahir 01 Januari 1942 menjadi 01 Maret 1945;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/ Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh agar dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
- Menetapkan dan membebankan biaya menurut hukum kepada pemohon;
|