Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2025/PN Mbo 1.Faizah, S.H., M.Kn
2.Aditya Gunawan Putra., S.H
HENDRI SAPUTRA Bin Alm ISKANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 3935/L.1.18/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Faizah, S.H., M.Kn
2Aditya Gunawan Putra., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI SAPUTRA Bin Alm ISKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Hendri Saputra Bin Alm. Iskandar pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 bertempat di pinggir jalan depan warung geumpang indah Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, sebagaimana ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP ”Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wib pada saat Terdakwa sedang berada di tempat kerja Terdakwa di Gampong Keude Geumpang Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie bersama dengan Sdr. Fadli (DPO), kemudian Sdr. Fadli menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa yaitu Menjual Narkotika Jenis Sabu dengan modal Narkotika Jenis Sabu disediakan oleh Sdr. Fadli sehingga hal tersebut disetujui oleh Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 19.30 Wib, sewaktu Terdakwa sedang berada di rumahnya di Gampong Pucok Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie, Terdakwa di hubungi melalui handphone oleh Sdr. Fadli dengan mengatakan jika Narkotika Jenis Sabu sudah tersedia sebanyak 4 (empat) bungkus beserta dengan plastik klip kosong yang telah di letakkan oleh Sdr. Fadli didalam kotak dekat tempat sampah di pinggir jalan depan warung geumpang indah Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie, Sdr. Fadli juga meminta kepada Terdakwa untuk menyerahkan uang senilai               Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) jika Narkotika Jenis Sabu tersebut sudah terjual dan Terdakwa menyetujuinya dan langsung pergi ke lokasi yang telah diberitahukan oleh Sdr. Fadli;
  • Bahwa kemudian Terdakwa langsung pergi ke pinggir jalan dekat tempat sampah di depan warung Geumpang indah yang tidak jauh dari rumah Terdakwa sekira 100 (seratus) Meter, sesampainya Terdakwa di sana Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak di dekat tempat sampah yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut yang selanjutnya Terdakwa bawa pulang;
  • Bahwa kemudian sesampainya di rumah, Terdakwa langsung membuka Kotak tersebut yang didalamnya berisikan 4 (empat) narkotika jenis sabu dan plastik klip kosong, kemudian narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam lemari di dalam kamar rumah Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa mengambil 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu dan plastik klip kosong yang Terdakwa simpan dan kemudian Terdakwa masukkan ke dalam Kotak Rokok Sampoerna Mild, kemudian Terdakwa simpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan, dan selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke Keude Geumpang untuk menunggu mobil penumpang dengan tujuan pergi ke Meulaboh Kabupaten Aceh Barat;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 Wib pada saat Terdakwa tiba di Kota Meulaboh, Terdakwa singgah ke rumah teman Terdakwa yang bernama Sdr. Iqbal (DPO) yang berada di Gampong Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, setelah bertemu dengan Sdr. Iqbal di rumahnya Terdakwa memberitahukan kepada Sdr. Iqbal bahwa Terdakwa membawa narkotika jenis sabu dan meminta bantu pada Sdr. Iqbal untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut dan Sdr. Iqbal menyetujui hal tersebut dan akan menawarkan kepada temannya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 Wib sewaktu Terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan di depan rumah Sdr. Iqbal, kemudian datang beberapa orang dari petugas Sat resnarkoba Polres Aceh Barat dan langsung mengamankan Terdakwa, pada saat petugas melakukan pemeriksaan / penggeledahan terhadap diri Terdakwa petugas menemukan 1 (satu) kotak Rokok Sampoerna Mild yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip yang berisikan 12 (dua belas) plastik klip kosong yang Terdakwa simpan di dalam kantong Baju sebelah kiri yang Terdakwa gunakan dan Terdakwa akui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 197/60049/2025 pada tanggal 05 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Yenni Ismelda Fitrah selaku petugas penimbangan dengan mengetahui Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang menyatakan, barang bukti berupa 4 (empat) kantong plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 14,00 (empat belas) gram dan Berat Nettonya yaitu 13,37 (tiga belas koma tiga puluh tujuh) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5831/NNF/2024 tanggal 22  November 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram milik Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa Hendri Saputra Bin Alm. Iskandar pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 bertempat di depan rumah Sdr. Iqbal (DPO) di Gampong Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, melakukan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wib pada saat Terdakwa sedang berada di tempat kerja Terdakwa di Gampong Keude Geumpang Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie bersama dengan Sdr. Fadli (DPO), kemudian Sdr. Fadli menawarkan Narkotiks Jenid Sabu kepada Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 19.30 Wib, sewaktu Terdakwa sedang berada di rumahnya di Gampong Pucok Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie, Terdakwa di hubungi melalui handphone oleh Sdr. Fadli dengan mengatakan jika Narkotika Jenis Sabu sudah tersedia sebanyak 4 (empat) bungkus beserta dengan plastik klip kosong yang telah di letakkan oleh Sdr. Fadli didalam kotak dekat tempat sampah di pinggir jalan depan warung geumpang indah Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie, Sdr. Fadli juga meminta kepada Terdakwa untuk menyerahkan uang senilai               Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) jika Narkotika Jenis Sabu tersebut sudah terjual dan Terdakwa menyetujuinya dan langsung pergi ke lokasi yang telah diberitahukan oleh Sdr. Fadli;
  • Bahwa kemudian Terdakwa langsung pergi ke pinggir jalan dekat tempat sampah di depan warung Geumpang indah yang tidak jauh dari rumah Terdakwa sekira 100 (seratus) Meter, sesampainya Terdakwa di sana Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak di dekat tempat sampah yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut yang selanjutnya Terdakwa bawa pulang;
  • Bahwa kemudian sesampainya di rumah, Terdakwa langsung membuka Kotak tersebut yang didalamnya berisikan 4 (empat) narkotika jenis sabu dan plastik klip kosong, kemudian narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam lemari di dalam kamar rumah Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa mengambil 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu dan plastik klip kosong yang Terdakwa simpan dan kemudian Terdakwa masukkan ke dalam Kotak Rokok Sampoerna Mild, kemudian Terdakwa simpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan, dan selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke Keude Geumpang untuk menunggu mobil penumpang dengan tujuan pergi ke Meulaboh Kabupaten Aceh Barat;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 Wib pada saat Terdakwa tiba di Kota Meulaboh, Terdakwa singgah ke rumah teman Terdakwa yang bernama Sdr. Iqbal (DPO) yang berada di Gampong Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, setelah bertemu dengan Sdr. Iqbal di rumahnya Terdakwa memberitahukan kepada Sdr. Iqbal bahwa Terdakwa membawa narkotika jenis sabu dan meminta bantu pada Sdr. Iqbal untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut dan Sdr. Iqbal menyetujui hal tersebut dan akan menawarkan kepada temannya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 Wib sewaktu Terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan di depan rumah Sdr. Iqbal, kemudian datang beberapa orang dari petugas Sat resnarkoba Polres Aceh Barat dan langsung mengamankan Terdakwa, pada saat petugas melakukan pemeriksaan / penggeledahan terhadap diri Terdakwa petugas menemukan 1 (satu) kotak Rokok Sampoerna Mild yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip yang berisikan 12 (dua belas) plastik klip kosong yang Terdakwa simpan di dalam kantong Baju sebelah kiri yang Terdakwa gunakan dan Terdakwa akui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 197/60049/2025 pada tanggal 05 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Yenni Ismelda Fitrah selaku petugas penimbangan dengan mengetahui Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang menyatakan, barang bukti berupa 4 (empat) kantong plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 14,00 (empat belas) gram dan Berat Nettonya yaitu 13,37 (tiga belas koma tiga puluh tujuh) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5831/NNF/2024 tanggal 22  November 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram milik Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya