Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2018/PN Mbo Mustafa Hj. Cut Mega Putri, SE, Msm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2018/PN Mbo
Tanggal Surat Jumat, 18 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mustafa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muzakirar, S.HMustafa
Tergugat
NoNama
1Hj. Cut Mega Putri, SE, Msm
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 16.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atasuang yang telahPenggugatsetorkansebesarRp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) Pada tanggal 27 Januari 2016  secara tunai dan seketika sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratusribu rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi inmeterilkepadaPenggugatsebesarRp. 50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah);
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat verzet, banding maupun upaya hukum lainnya (Uit voebar bij vooraad);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak