| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas uang yang telah Penggugat setorkan sebesar Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) Pada tanggal8 Desember 2015 secara tunai dan seketika sebesar Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratusribu rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi inmateril kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat verzet, banding maupun upaya hukum lainnya (Uit voebar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|