| Dakwaan |
PRIMAIR
----------- Bahwa Devagi Aguswan Bin Herman pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 20.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 bertempat di warung kopi yang beralamat di Gampong Kuta Padang Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi Firdaus untuk menanyakan persedian narkotika jenis sabu, kemudian Saksi Firdaus mengatakan belum tersedia narkotika jenis sabu nanti apabila sudah tersedia memberitahukan kepada Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 17.20 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi Firdaus meminta Terdakwa untuk menjemput saksi Firdaus dan memberitahukan malam nanti saksi Firdaus mengambil narkotika jenis sabu kepada Pak Wen (DPO) ;
- Bahwa sekira pukul 20.10 WIB, Terdakwa diajak oleh Saksi Firdaus menuju ke Gampong Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dengan menggunakan 1 (satu) sepeda motor merk Honda Tipe CB150R Warna merah hitam milik Terdakwa. Lalu tidak lama kemudian saksi Firdaus menurunkan Terdakwa di depan kantor Pegadaian Simpang KB Gampong Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dengan alasan saksi Firdaus pergi mengambil narkotika jenis sabu sama pakwen (DPO) dan meminjam sepeda motor milik terdakwa. Sekira 10 (sepuluh) menit kemudian saksi Firdaus kembali dan menjemput Terdakwa lalu pergi menuju ke warung kopi dekat simpang Gampong Kuta Padang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat. Dan sesampainya di warung tersebut saksi Firdaus menurunkan Terdakwa dan pergi pulang untuk memaketkan narkotika jenis sabu sebelum diberikan kepada Terdakwa.
- Sekira 20 (dua puluh) menit kemudian Terdakwa melihat saksi Firdaus sudah berapa di warung kopi tersebut lalu saksi Firdaus menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mengambil dan menyimpan ke dalam kantong celana sebelah kiri yang Terdakwa gunakan lalu terdakwa mengantarkan saksi Firdaus dan Terdakwa kembali kerumahnya;
- Bahwa sekira pukul 23.24 WIB Terdakwa menghubungi sdr. Kaka (DPO) menawarkan narkotika jenis sabu dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa mengantarkan ke bengkel sdr. Kaka (DPO) yang beralamat di Gampong Panggong Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat lalu Terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu tersebut di lantai dekat pintu bengkel tempat Terdakwa berdiri lalu Terdakwa dilakukan penangkapan dan diamankan oleh Petugas kepolisian selanjutnya di dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman adalah tanpa ada izin dari pihak yang berwenang;
- Berita Acara Penimbangan dari Pengelola Unit PT. Pegadaian Syariah Meulaboh Nomor :10/6049/2026 tanggal 21 Januari 2026, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan dengan berat brutto 1,50 (satu koma lima puluh) gram, dengan seberat Netto 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1231/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm, dengan pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R.Fani Miranda, S.T.,M.Si. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 2 (dua) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram milik Terdakwa Devagi Aguswan Bin Herman adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAR
----------- Bahwa Terdakwa Devagi Aguswan Bin Herman pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 bertempat di Gampong Panggong Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa pada hari Selasa Tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 23.45 WIB Petugas Sat Res Narkotika Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Panggong Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki/menyimpan Narkotika jenis sabu di Gampong Panggong Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, selanjutnya Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan L menuju lokasi yang diinformasikan tersebut untuk melakukan penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu sekira pukul 00.05 WIB Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan L melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berdiri didekat pintu bengkel yang beralamat di Gampong Panggong Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dilantai didekat Terdakwa berdiri di Gampong Panggong Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat. Kemudian Terdakwa mengaku kepada petugas kepolisian Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan L bahwa Terdakwa masih menyimpan narkotika jenis sabu di kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Gampong Kuta Padang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat lalu petugas langsung menuju kerumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kaleng merk kiss delicious yang berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) sendok pipet plastic yang disimpan dibawah tempat tidur dalam kamar terdakwa dan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Berita Acara Penimbangan dari Pengelola Unit PT. Pegadaian Syariah Meulaboh Nomor :10/6049/2026 tanggal 21 Januari 2026, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan dengan berat brutto 1,50 (satu koma lima puluh) gram, dengan seberat Netto 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1231/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm, dengan pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R.Fani Miranda, S.T.,M.Si. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 2 (dua) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram milik Terdakwa Devagi Aguswan Bin Herman adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |