Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Mbo M. Yunus Fitri Suryani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Mbo
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1M. Yunus
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Fitri Suryani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko tertanggal 10 Oktober 2023 sah demi hukum;
  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanpretasi kepada Penggugat;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian materril sebesar Rp. Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah) kepada Penggugat secara tunai seketika dan sekaligus dan kerugian immaterril sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah);
  2. Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak