Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/2021/PN Mbo 1.FAIZAH, SH., M. Kn
2.Yusni Febriansyah Efendi, SH
Aswin Bin Samsuddin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 114/Pid.B/2021/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1283/L.1.18/Eoh.2/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1FAIZAH, SH., M. Kn
2Yusni Febriansyah Efendi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aswin Bin Samsuddin[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwaASWIN Bin SAMSUDDIN pada hari Rabu tanggal 23Juni2021 sekira pukul 08.30Wib,atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentudalam bulan Juni tahun 2021, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021,bertempat di depan sebuah Kios yang bertempat di Jalan Meulaboh – Banda Aceh Gampong Teungoh Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekira pukul 07.00 Wib, terdakwa keluar dari rumah abang terdakwa yaitu Sdr. JAFARUDDIN yang beralamat di Gampong Teungoh Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat dengan tujuan inging pulang ke kampung terdakwa di Gampong Butha Kecamatan Krueng Sabe Kabupaten Aceh Jaya. Awalnya terdakwa menumpang dengan menggunakan sepeda motor milik abangnya, sesampainya di Gampong Kuala Bubon Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat terdakwa turun dan menunggu mobil lewat.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.30 Wib, terdakwa yang sedang menunggu mobil lewat dan di karenakan belum ada mobil yang lewat, terdakwa berjalan di daerah simpang Gampong Kuala Bubon Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat. Selanjutnya terdakwa melihat sebuah kios yang beralamat di di Jalan Meulaboh – Banda Aceh Gampong Teungoh Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat ada terparkir 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna hijau Nopol BL 5287 EU milik Saksi Korban AINAL MARDIAH BA Binti Alm ABD RAHMAN dengan kunci yang terpasang di sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa mendekati sepeda motor tersebut sambal melihat-lihat suasana di sekitar kios tersebut sepi dan tidak ada orang, terdakwa langsung mengambil sepeda motor tersebut dan langsung menuju karaha Jalan Meulaboh – Banda Aceh dengan tujuan ke kampng terdakwa di Gampong Butha Kecamatan Krueng Sabe Kabupaten Aceh Jaya. Selanjutnya sesampainya terdakwa di Gampong Suak Gedebang Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat, terdakwa berhenti sejenak untuk mengecek sisa bensin sepeda motor tersebut dan kemudian kembali melanjutkan perjalanan dan masuk ke Jalan PT. PAAL terdakwa mengambil baju warna hitam di dalam tas ransel milik terdakwa dan memakainya dengan maksud agar tidak ada yang mengenalinya pada saat terdakwa mengambil sepeda motor tersebut. Kemudian terdakwa kembali ke Jalan Meulaboh – Banda Aceh dan tepatnya di Gampong Pribu Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat terdakwa di cegat oleh petugas Polsek Samatiga dan melakukan penangkapan dan terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Samatiga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban FAJAR RAMADAHN Bin ANHAR mengalami kerugian materil sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih besar dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya