Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2021/PN Mbo 1.Syarifuddin
2.M. Yunus
3.M. Nur
4.Usman
5.Syamsidar
6.Idris
7.Bustami
Abdullah H Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara PPAT
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2021/PN Mbo
Tanggal Surat Jumat, 05 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syarifuddin
2M. Yunus
3M. Nur
4Usman
5Syamsidar
6Idris
7Bustami
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JasmadiSyarifuddin
2JasmadiM. Yunus
3JasmadiM. Nur
4JasmadiUsman
5JasmadiSyamsidar
6JasmadiIdris
7JasmadiBustami
Tergugat
NoNama
1Abdullah H
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dikun. D, S.H.Abdullah H
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. “Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya”;
  2. “Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dijalankan dalam perkara ini, terhadap sebidang tanah yang berdiri sebuah rumah diatas tanah tersebut yang terletak di Gampong Langung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat (yang akan dihunjuk kemudian):
  3. Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak berkekuatan hukum eksekusi yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 yang lalu dan ataupun eksekusi waktu lainnya”;
  4. “Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada banding, verzet maupun kasasi (uti voerbaar bij voorraad)”;
  5. Menjatuhkan putusan Provisi dengan Menghukum Tergugat  membayar kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah;
  6. “Menghukum tergugat,  untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini”;

 

 

------“Atau jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqua et bono)”.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak