Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2026/PN Mbo 1.ARDIKNA PELANI PA, S.H
2.Aditya Gunawan Putra., S.H
MUSTAFA Bin Alm HASAN IDRIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2026/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 1218/L.1.18/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIKNA PELANI PA, S.H
2Aditya Gunawan Putra., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTAFA Bin Alm HASAN IDRIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa Mustafa Bin Alm Hasan Idris pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 bertempat di rumah Terdakwa Mustafa Bin Alm Hasan Idris di Gampong Ujong Kalak, Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat dan pada hari Senin 05 Januari 2026 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 bertempat di rumah Terdakwa Mustafa Bin Alm Hasan Idris di Gampong Ujong Kalak, Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan  Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa menjumpai sdr. HENDRI (DPO) di pasar ikan Gampong Ujung Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, dengan tujuan membeli narkotika jenis Sabu sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu) sambi Terdakwa memberikan uang kepada sdr HENDRI, dan setelah itu sdr HENDRI mengambil 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu dari dalam kantong celananya dan memberikan sabu tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa simpan di kantong celana depan sebelah kiri dan selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke rumah di Gampong Ujung Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan Terdakwa meletakkan 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu tersebut di lantai kamar belakang rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.30 wib, Terdakwa sedang berada dirumahnya di Gampong Ujung Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, datang Saksi Rasiah Binti Ridwan (dalam penuntutan terpisah) menjumpai Terdakwa dan meminta agar diberikan narkotika jenis sabu untuk digunakan dan Terdakwa meminta Saksi RASIAH untuk menunggu sebentar, lalu Terdakwa masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil sedikit narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa beli sebelumnya di dalam kamar belakang rumah Terdakwa dan tidak lama kemudian Terdakwa keluar dari rumah dan memberikan kepada Saksi RASIAH 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, dan setelah itu Saksi RASIAH langsung pergi dan Terdakwa kembali masuk ke dalam kamar.
  • Bahwa sekira pukul 23.55 wib Saksi RASIAH menelfon Terdakwa dengan tujuan meminta sabu untuk di gunakan, lalu Terdakwa mengatakan bahwa sabunya tinggal sedikit lagi, kalau mau gunakan sabu bersama-sama datang aja ke rumah dan Saksi RASIAH mengatakan akan langsung pergi ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 00.10 wib setibanya di rumah Terdakwa Saksi RASIAH langsung masuk ke dalam rumah dan duduk di kamar depan bersama dengan Terdakwa dan Terdakwa telah menyiapkan Bong yang terbuat dari botol Aqua mini yang di tutupnya telah terpasang 2 (dua) pipet plastik dan Spet Kaca di dalam kamar rumah tersebut, selanjutnya Terdakwa memberikan kepada Saksi RASIAH 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dan Saksi RASIAH langsung mengambil sedikit narkotika jenis sabu tersebut lalu Saksi RASIAH masukkan ke dalam Spet kaca dan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut sampai habis. kemudian sewaktu Saksi RASIAH hendak pulang dan mengatakan kepada Terdakwa sisa sabu sedikit lagi ini untuk Saksi RASIAH bawa pulang dan Terdakwa menyetujui hal tersebut. lalu narkotika jenis sabu tersebut Saksi RASIAH simpan di dalam kantong celana belakang sebelah kanan yang Saksi RASIAH gunakan dan setelah itu Saksi RASIAH langsung pergi keluar dari rumah Terdakwa.
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 355/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm, dengan pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram milik Rasiah Binti Ridwan dan Mustafa Bin Alm. Hasan Idris adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor : 01/60049/2026 pada tanggal 05 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) Cabang Meulaboh, 2 (dua) kantong plastik yang didalamnya terdapat kristal bening berupa Narkotika jenis sabu milik Rasiah Binti Ridwan dan Mustafa Bin Alm. Hasan Idris. memiliki berat bruto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram;  
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi terkait dalam hal Menjual, Membeli dan Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa Mustafa Bin Alm Hasan Idris pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 bertempat di pinggir jalan di Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:  

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa di telfon oleh Saksi Rasiah Binti Ridwan (dalam penuntutan terpisah) dan mengatakan “BANG DATANG KESINI, AKU SEDANG DI AMANKAN SAMA MASYARAKAT” tidak lama kemudian Terdakwa datang dan langsung di amankan bersama dengan Saksi RASIAH, adapun Terdakwa ikut di amanakan oleh masyarakat karena di temukan narkotika jenis sabu pada Saksi RASIAH dan dari pengakuan Saksi RASIAH bahwa narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa yang berikan.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 01.00 wib masyarakat Gampong Ujung Kalak menyerahkan Terdakwa dan Saksi RASIAH kepada petugas Sat Resnarkoba dari Polres Aceh Barat. lalu sewaktu Saksi RASIAH ditanya oleh petugas Sat Resnarkoba apa masih ada narkotika jenis sabu lainnya dan Saksi RASIAH mengaku kepada petugas sat resnarkoba dan masyarakat Ujung Kalak bahwa Saksi Rasiah masih ada menyimpan 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu di Casing Hp milik Saksi RASIAH dan juga mengakui bahwa 2 (dua) plastik klip yang beriskan narkotika jenis sabu tersebut Saksi RASIAH dapatkan dari Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan Saksi RASIAH beserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 355/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm, dengan pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram milik Rasiah Binti Ridwan dan Mustafa Bin Alm. Hasan Idris adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor : 01/60049/2026 pada tanggal 05 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) Cabang Meulaboh, 2 (dua) kantong plastik yang didalamnya terdapat kristal bening berupa Narkotika jenis sabu milik Rasiah Binti Ridwan dan Mustafa Bin Alm. Hasan Idris. memiliki berat bruto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram; 
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi terkait dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Lebih Subsidair

Bahwa Terdakwa Mustafa Bin Alm Hasan Idris pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 bertempat di rumah Terdakwa Mustafa Bin Alm Hasan Idris di Gampong Ujong Kalak, Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat dan pada hari Senin 05 Januari 2026 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 bertempat di rumah Terdakwa Mustafa Bin Alm Hasan Idris di Gampong Ujong Kalak, Kec. Johan Pahlawan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penyalahuna narkotika golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di di Gampong Ujong Kalak, Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat, Terdakwa  mengambil narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari sdr. HENDRI (DPO) untuk Terdakwa gunakan.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengunakan Narkotika Jenis Sabu menggunakan alat berupa bong yang Terdakwa buat dari botol Aqua mini yang di tutupnya telah terpasang 2 (dua) pipet plastik dan Spet Kaca, kemudian Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu lalu memasukkan dalam Spet kaca dan Terdakwa menggunakan sabu tersebut sendiri sebanyak 2 (dua) kali hisap
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.55 Wib Saksi Rasiah Binti Ridwan (dalam penuntutan terpisah) menelfon Terdakwa dengan tujuan meminta sabu untuk di gunakan, lalu Terdakwa mengatakan bahwa sabunya tinggal sedikit lagi, kalau mau gunakan sabu bersama-sama datang aja ke rumah dan Saksi RASIAH mengatakan akan langsung pergi ke rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengambil Bong yang terbuat dari botol Aqua mini yang di tutupnya telah terpasang 2 (dua) pipet plastik dan Spet Kaca dari kamar belakang lalu Terdakwa letakkan di kamar depan rumah dikarenakan Terdakwa dan Saksi RASIAH sebelumnya sudah bersepakat akan menggunakan sabu.
  • Bahwa selanjutnya Pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 00.10 wib setibanya di rumah Terdakwa, Saksi RASIAH langsung masuk ke dalam rumah dan duduk di kamar depan rumah bersama dengan Terdakwa. Yang mana Terdakwa telah menyiapkan Bong yang terbuat dari botol Aqua mini yang di tutupnya telah terpasang 2 (dua) pipet plastik dan Spet Kaca di dalam kamar rumah tersebut, selanjutnya Terdakwa memberikan kepada Saksi RASIAH 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dan Saksi RASIAH langsung mengambil sedikit narkotika jenis sabu tersebut dan memasukkan ke dalam Spet kaca, lalu Saksi RASIAH menggunakan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 4 (empat) kali hisap kemudian secara bergantian Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali hisap sampai dengan narkotika jenis sabu yang ada didalam spet kaca tersebut habis;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi terkait dalam hal untuk mengunakan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 355/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm, dengan pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram milik Rasiah Binti Ridwan dan Mustafa Bin Alm. Hasan Idris adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor : 01/60049/2026 pada tanggal 05 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) Cabang Meulaboh, 2 (dua) kantong plastik yang didalamnya terdapat kristal bening berupa Narkotika jenis sabu milik Rasiah Binti Ridwan dan Mustafa Bin Alm. Hasan Idris. memiliki berat bruto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram; 
  • Bahwa Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/05/I/2026/KES tanggal 05 Januari 2026 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik terdakwa Mustafa Bin Alm Hasan Idris adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina (Sabu);

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya