Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2026/PN Mbo 1.ARDIKNA PELANI PA, S.H
2.Darma Mustika, S.H
ZAIMAULANA Bin Alm ABDUL AZIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2026/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 1252/L.1.18/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIKNA PELANI PA, S.H
2Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAIMAULANA Bin Alm ABDUL AZIB[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

Bahwa Terdakwa Zaimaulana Bin Alm Abdul Azib pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, bertempat di rumah Terdakwa di Gampong Suak Indrapuri Kecamatan Johan Pahlawan kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib, Saksi Epa Supriana Binti Alm. Syukriadi (dalam penuntutan terpisah) melihat secara langsung Terdakwa meletakkan kotak rokok Dji Samsoe yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu di pagar rumah Terdakwa di Gampong Suak Indrapuri Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib saksi Hendra Saputra Bin Muhammad (dalam penuntutan terpisah) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Gampong Suak Indrapuri Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, kemudian saksi Hendra Saputra Bin Muhammad meminta kepada Saksi Epa Supriana Binti Alm. Syukriadi narkotika jenis sabu untuk digunakan, lalu Saksi Epa Supriana Binti Alm. Syukriadi menyampaikan bahwa terdapat sisa narkotika jenis sabu yang dapat diberikan, selanjutnya saksi Hendra Saputra Bin Muhammad menyatakan akan memberikan sejumlah uang dengan cara pembayaran melalui QRIS, yang kemudian disetujui oleh Saksi Epa Supriana Binti Alm. Syukriadi, setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan sisa narkotika jenis sabu dari dalam kotak rokok Dji Samsoe didekat pagar rumah dan selanjutnya menyerahkan 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Hendra Saputra;
  • Bahwa sekira pukul 21.25 Wib ketika Saksi Epa Supriana Binti Alm. Syukriadi baru pulang ke rumah, saksi Hendra Saputra Bin Muhammad kembali menemui Saksi Epa Supriana Binti Alm. Syukriadi dan meminta kepada Saksi Epa Supriana Binti Alm. Syukriadi untuk membuka QRIS, kemudian Saksi Epa Supriana Binti Alm. Syukriadi membuka dan memperlihatkan QRIS yang terhubung dengan akun slot milik Saksi Epa Supriana Binti Alm. Syukriadi kepada saksi Hendra Saputra Bin Muhammad untuk dilakukan pembayaran;  
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.29 Wib, saksi Hendra Saputra Bin Muhammad melakukan pembayaran atas pembelian narkotika jenis sabu tersebut melalui aplikasi DANA miliknya dengan cara mentransfer ke QRIS akun slot milik Saksi Epa Supriana Binti Alm. Syukriadi sebanyak 2 (dua) kali transaksi masing-masing sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 00.30 Wib, ketika Terdakwa sedang berada di dapur rumah dan berbicara dengan ibu mertuanya, kemudian petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat datang ke rumah tersebut dan mengamankan saksi Hendra Saputra Bin Muhammad yang berada di dalam kamar, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam dompet warna hitam yang berada di kantong celana belakang sebelah kanan yang digunakan oleh saksi Hendra Saputra Bin Muhammad, serta 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol merk Aqua yang terpasang pipet plastik dan spet kaca yang masih berisikan narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah mancis yang berada di dalam kamar tengah rumah tersebut, terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, saksi Hendra Saputra Bin Muhammad mengakui kepemilikannya, dan berdasarkan pengakuannya bahwa narkotika jenis sabu yang terdapat di dalam spet kaca tersebut diperolehnya dari saksi Epa Supriana Binti Alm. Syukriadi, selanjutnya saksi Epa Supriana Binti Alm. Syukriadi mengakui telah menyerahkan 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu kepada saksi Hendra Saputra Bin Muhammad serta menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Terdakwa;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1232/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm, dengan pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) pipet kaca bekas digunakan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor : 09.a/60049/2026 pada tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) Cabang Meulaboh, 1 (satu) spet kaca bekas narkotika jenis sabu. memiliki berat bruto 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi terkait dalam hal Menjual, Membeli dan Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair

 

Bahwa Terdakwa Zaimaulana Bin Alm Abdul Azib pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 bertempat di rumah Terdakwa di Gampong Suak Indrapuri Kecamatan Johan Pahlawan kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:  

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 23.30 Wib, saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Rahmad Hidayat Bin Alm Syarifuddin serta petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat memperoleh informasi dari masyarakat Gampong Suak Indrapuri Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat mengenai adanya sebuah rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkotika jenis sabu, selanjutnya atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 00.30 Wib, saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Rahmad Hidayat Bin Alm Syarifuddin serta petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat melakukan pengamanan terhadap 3 (tiga) orang disebuah rumah yang beralamat di Gampong Suak Indrapuri Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat yaitu Terdakwa Zaimaulana Bin Alm Abdul Azib, Saksi Hendra Saputra Bin Muhammad (dalam penuntutan terpisah), Saksi Epa Supriana Binti Alm. Syukriadi (dalam penuntutan terpisah). Dan pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol merk Aqua yang terpasang pipet plastik dan spet kaca yang masih berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam kamar rumah di dekat posisi saksi Hendra Saputra Bin Muhammad, serta 1 (satu) plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet warna hitam milik saksi Hendra Saputra Bin Muhammad. Terhadap barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh saksi Hendra Saputra, dan berdasarkan pengakuannya narkotika jenis sabu yang terdapat di dalam dompet tersebut diperoleh dari Sdr. Firdaus, sedangkan narkotika jenis sabu yang terdapat di dalam spet kaca diperoleh dengan cara membeli dari Saksi Epa Supriana Binti Alm. Syukriadi, dan berdasarkan pengakuan Saksi Epa Supriana Binti Alm. Syukriadi, narkotika jenis sabu yang telah diberikan kepada saksi Hendra Saputra Bin Muhammad tersebut merupakan milik Terdakwa;  
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1232/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm, dengan pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) pipet kaca bekas digunakan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor : 09.a/60049/2026 pada tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) Cabang Meulaboh, 1 (satu) spet kaca bekas narkotika jenis sabu. memiliki berat bruto 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi terkait dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Lebih Subsidair

 

Bahwa Terdakwa Zaimaulana Bin Alm Abdul Azib pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 bertempat di dalam kamar rumah Terdakwa di Gampong Suak Indrapuri Kecamatan Johan Pahlawan kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penyalahuna narkotika golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:  

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib di dalam kamar rumah Terdakwa, Terdakwa membuat 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol merk Aqua yang pada bagian tutupnya telah terpasang 2 (dua) pipet plastik dan spet kaca, selanjutnya Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu dan memasukkannya ke dalam spet kaca yang terpasang pada bong tersebut, kemudian Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dihisap sebanyak 4 (empat) kali hisap, setelah itu Saksi Epa Supriana Binti Alm. Syukriadi menggunakan narkotika jenis sabu tersebut secara bergantian dengan cara dihisap sebanyak 4 (empat) kali hisap sampai habis, kemudian sisa narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam 1 (satu) plastik klip dan disimpan oleh Terdakwa ke dalam kotak rokok merk DJI Samsoe, serta selanjutnya 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol merk Aqua yang terpasang pipet plastik dan spet kaca tersebut dibakar oleh Terdakwa di tempat sampah yang berada di belakang rumah;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1232/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm, dengan pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) pipet kaca bekas digunakan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor : 09.a/60049/2026 pada tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) Cabang Meulaboh, 1 (satu) spet kaca bekas narkotika jenis sabu. memiliki berat bruto 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram;
  • Bahwa Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/17/I/2026/KES tanggal 22 Januari 2026 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik terdakwa Epa Supriana Binti Alm. Syukriadi adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina (Sabu);
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi terkait dalam hal untuk mengunakan narkotika jenis sabu.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya