Dakwaan |
Primair :
Bahwa terdakwa DEFERLIN Alias DEDEK Bin DARLIN pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2024 bertempat di jalan depan PDAM di Gampong Lapang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam plastik milik terdakwa memiliki berat bruto 1,67 (satu koma enam tujuh) gram dan berat netto 1,01 (satu koma nol satu) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis 20 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. LOT (DPO) via Handphone meminta untuk disediakan Narkotika Jenis Sabu senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 20.30 WIB bertempat di jalan depan PDAM di Gampong Lapang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat terdakwa berjumpa dengan Sdr. LOT (DPO) kemudian terdakwa menyerahkan uang senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. LOT dan Sdr. LOT menyerahkan 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil kosong kedalam 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar kepada terdakwa. Setelah menerima bungkusan tersebut selanjutnya terdakwa langsung pergi pulang menuju rumah terdakwa di Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.
- Bahwa sekira pukul 22.00 WIB Saksi MUHAMMAD VELERIAN NUGRAHA BIN ALM. SIKUN GUNAWAN dan Saksi RAHMAD HIDAYAT Bin Alm SYARIFUDDIN yang merupakan Personil dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa bertempat di rumah terdakwa di Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat ditemukan barang bukti yaitu : 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil kosong yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan yang terdakwa gunakan, 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO Warna HITAM, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol Merk Aqua yang disimpan di samping tempat tidur di dalam kamar terdakwa. Setelah mendapatkan Barang bukti tersebut selanjutnya terdakwa dengan dengan barang bukti langsung di bawa ke Polres Aceh barat untuk pengusutan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT (Persero) Pegadaian Cabang Meulaboh dengan Nomor: 416/60049/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, dengan petugas penimbangan Siti Rahmah, hasil penimbangan berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam plastik milik terdakwa memiliki berat bruto 1,67 (satu koma enam tujuh) gram dan berat netto 1,01 (satu koma nol satu) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kriminalistik No. LAB.: 3584/NNF/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si., dengan pemeriksa pertama Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. dan kedua Dr. Supiyani, M.Si., berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 7 (tujuh) plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 1,67 (satu koma enam tujuh) gram dan berat netto 1,01 (satu koma nol satu) gram milik terdakwa adalah benar mengandung Methamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut;
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Subsidair :
Bahwa terdakwa DEFERLIN Alias DEDEK Bin DARLIN pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam plastik milik terdakwa memiliki berat bruto 1,67 (satu koma enam tujuh) gram dan berat netto 1,01 (satu koma nol satu) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 21.30 Wib, Saksi MUHAMMAD VELERIAN NUGRAHA BIN ALM. SIKUN GUNAWAN dan Saksi RAHMAD HIDAYAT Bin Alm SYARIFUDDIN yang merupakan Personil dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan Informasi dari Masyarakat Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat bahwa terdakwa ada memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, selanjutnya Personil dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat langsung menuju ke tempat yang di informasikan tersebut;
- Bahwa sekira pukul 22.00 WIB selanjutnya Personil dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat berhasil menangkap terdakwa di rumah terdakwa yang berada di Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat kemudian di lakukan Penggeledahan oleh Personil dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil kosong yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan yang terdakwa gunakan, 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO Warna HITAM, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol Merk Aqua yang disimpan di samping tempat tidur di dalam kamar terdakwa. Setelah menemukan barang bukti tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat guna untuk pengusutan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT (Persero) Pegadaian Cabang Meulaboh dengan Nomor: 416/60049/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, dengan petugas penimbangan Siti Rahmah, hasil penimbangan berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam plastik milik terdakwa memiliki berat bruto 1,67 (satu koma enam tujuh) gram dan berat netto 1,01 (satu koma nol satu) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kriminalistik No. LAB.: 3584/NNF/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si., dengan pemeriksa pertama Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. dan kedua Dr. Supiyani, M.Si., berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 7 (tujuh) plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 1,67 (satu koma enam tujuh) gram dan berat netto 1,01 (satu koma nol satu) gram milik terdakwa adalah benar mengandung Methamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut;
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Lebih Subsidair :
Bahwa terdakwa DEFERLIN Alias DEDEK Bin DARLIN pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2024 bertempat di rumah terdakwa yang berada di Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 21.30 WIB terdakwa telah menggunakan Narkotika jenis Sabu di rumah terdakwa yang berada di Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dengan cara terlebih dahulu terdakwa merakit bong dari botol minuman air mineral merk Aqua yang pada bagian tutupnya dilubangi sebanyak 2 (dua) buah lubang, kemudian pada lubang tersebut dipasangkan 2 (dua) buah pipet dan pada salah satu pipet dipasangkan kaca pirek, selanjutnya terdakwa mengisi narkotika jenis sabu ke dalam kaca pirek dan membakar kaca pirek yang telah diisi sabu dengan menggunakan mancis dan menghisapnya memalui salah satu pipet yang telah terpasang pada bong yang telah dirakit oleh terdakwa sehingga mengeluarkan asap sebanyak 5 (lima) kali hisap dan setelah selesai menggunakan Narkotika jenis Sabu kemudian terdakwa menyimpan bong Narkotika jenis sabu tersebut di samping tempat tidur di dalam kamar terdakwa.
- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang berada di Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil kosong yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan yang terdakwa gunakan, 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO Warna HITAM, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol Merk Aqua yang disimpan di samping tempat tidur di dalam kamar terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat guna untuk pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa narkotika yang ditemukan di dalam kamar rumah terdakwa tersebut akan dipergunakan kembali oleh terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT (Persero) Pegadaian Cabang Meulaboh dengan Nomor: 416/60049/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, dengan petugas penimbangan Siti Rahmah, hasil penimbangan berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam plastik milik terdakwa memiliki berat bruto 1,67 (satu koma enam tujuh) gram dan berat netto 1,01 (satu koma nol satu) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kriminalistik No. LAB.: 3584/NNF/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si., dengan pemeriksa pertama Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. dan kedua Dr. Supiyani, M.Si., berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 7 (tujuh) plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 1,67 (satu koma enam tujuh) gram dan berat netto 1,01 (satu koma nol satu) gram milik terdakwa adalah benar mengandung Methamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: B/SHPU/121/VI/2024/KES tanggal 21 Juni 2024 dari Klinik POLRES Aceh Barat yang di tandatangani oleh Dokter Mitra Polres Aceh Barat yaitu dr. Muhammad Furqansyah terhadap terdakwa secara laboratories dengan Metode MET RIGHT SIGN AMP RAPID TEST CASSETTE dengan hasil pemeriksaan urine positif (+) mengandung narkotika jenis Methamphetamine (sabu) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam menawarkan untuk menawarkan untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |