| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AGUS WAHYUDI, S.PdI Bin NURDIN AR pada hari Senin tanggal 13 April 2020 sekira pukul 11.00 WIB, pada hari Minggu tanggal 19 April 2020 sekira pukul 11.00 Wib, pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 sekira pukul 09.00 Wib, pada hari Kamis tanggal 30 April 2020, pada hari Kamis, tanggal 07 Mei 2020 sekira pukul 14.00 Wib, pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020 sekira pukul 09.38 Wib, pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul 10.00 Wib dan pada tanggal 24 Mei 2020 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2020 sampai Mei 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020 bertempat di ATM BANK BRI, Gp. Ujong Baroh, Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat, di jalan Nasional Gampong Ujung Baroh, Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat, di BRI Usaha Santri Seuneubok dan di warung Arafah, Gampong Seuneubok Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, diantara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau mrtabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk meyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. |