Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2025/PN Mbo SARA YULIS, S.H DASRUL AMIN Bin Alm. SOFYAN NUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 516 /L.1.18/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SARA YULIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DASRUL AMIN Bin Alm. SOFYAN NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Dasrul Amin Bin Alm Sofyan Nur pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di toko terdakwa yang beralamat di Jalan Singgahmata II Desa Seuneubok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu, “Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang dengan maksud menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui oleh umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut --------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar jam 09.00 Wib terdakwa Dasrul Amin Bin Alm Sofyan Nur yang saat itu berada di tokonya yang beralamat di Jalan Singgahmata II Desa Seuneubok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat membuka akun Facebooknya dengan username Aroel Mbo menggunakan handphone Merk Infinix HOT 11 Play Warna biru dongker IMEI 1 : 357344849410601, IMEI 2 : 357344849410619 milik terdakwa kemudian terdakwa mengupload foto wajah saksi korban Abdul Kawi Bin Nyak Ra yang sebelumnya telah terdakwa edit dengan menambahkan gambar anjing di sekeliling wajah saksi korban lalu terdakwa menambahkan kata-kata “Kepala Sekolah Ase (Kepala Sekalah Anjing)” kemudian terdakwa memposting gambar tersebut dengan kata-kata “Kepala sekolah haram jaddah, muka hi bui memang cocok tukang pajoh bui (kepala sekolah haram jaddah, muka mirip babi memang cocok makan daging babi)” kemudian terdakwa memposting di akunnya yang bisa dilihat oleh akun facebook yang telah berteman dengan akun facebook terdakwa
  • Selanjutnya sekitar jam 11.00 Wib saksi Nolis Purnamasari Binti Ismail Daud menghubungi saksi korban menanyakan permasalahan antara saksi korban dengan terdakwa lalu saksi korban menjelaskan bahwa antara saksi korban dengan terdakwa tidak ada masalah apa-apa selanjutnya saksi Nolis Purnamasari mengirimkan screenshot gambar saksi korban dengan dikelilingi gambar anjing serta kata-kata “Kepala Sekolah Ase (Kepala Sekalah Anjing)” yang telah diposting oleh terdakwa kemudian saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Abdul Kawi Bin Nyak Ra merasa malu serta dirugikan atas postingan terdakwa tersebut

Pihak Dipublikasikan Ya