| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan sah dan berkekuatan hukum yaitu:
 
  Surat Perjanjian Kerja Sama Bermeterai 6000 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I, tertanggal 20 Oktober 2014;Surat Perjanjian Kerja Sama Bermeterai 6000 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat III, tertanggal 20 Oktober 2014;Surat Perjanjian Kerja Sama Bermeterai 6000 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat III, tertanggal 10 Desember 2014;Akta Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Serta Pemberian Kuasa Nomor: 60 tertanggal 29 Januari 2016, yang dibuat dihadapan Notaris Azhar Ibrahim, SH;Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi;Menghukum Para Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa kerugian Materiil sebesar Rp. 244.800.000 (Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan menghukum Para Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa kerugian Inmateriil Rp. 244.800.000 (Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayarkan oleh Para Tergugat, menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan berupa :1 (satu) Bidang Tanah pekarangan beserta 1 (satu) unit rumah diatasnya dengan luas 149 M2 (seratus empat puluh Sembilan meter persegi) yang terletak di Gampong Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1526 Atas nama Ibnu Hajar; Dengan batas-batas sbb: Sebelah timur berbatasan dengan Yuliati Sebelah barat berbatasan dengan Diana Sebelah selatan berbatasan dengan Jl. Samudera II Dalam Sebelah utara berbatasan dengan Sagita 
 1 (satu) Bidang Tanah Darat beserta 1 (satu) unit rumah diatasnya dengan luas 156 M2 (Seratus Lima Puluh Enam meter persegi) yang terletak di Gampong Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, sesuai dengan SHM No. 00672 Atas nama Ibnu Hajar; Dengan batas-batas sbb: Sebelah timur berbatasan dengan Ririn Sebelah barat berbatasan dengan Sunati Sebelah selatan berbatasan dengan Jl. Putroe Ijoe Blok K Perumahan Army Sebelah utara berbatasan dengan Teuku Abdul Rahman 
 1 (satu) Bidang Tanah Darat beserta 1 (satu) unit rumah diatasnya dengan luas 156 M2 (Seratus Lima Puluh Enam Meter Persegi) yang terletak di Gampong Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, sesuai dengan SHM No. 00671 Atas nama Dedi Saputra. Dengan batas-batas sbb: Sebelah timur berbatasan dengan Ibu Yusnidar Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Erik Wickberg Sebelah selatan berbatasan dengan Bapak Banta Sebelah utara berbatasan dengan Jl. Putroe Ijoe Blok O Perumahan Army 
 Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas :
 
  1 (satu) Bidang Tanah pekarangan beserta 1 (satu) unit rumah diatasnya dengan luas 149 M2 (seratus empat puluh Sembilan meter persegi) yang terletak di Gampong Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1526 Atas nama Ibnu Hajar; Dengan batas-batas sbb: Sebelah timur berbatasan dengan Yuliati Sebelah barat berbatasan dengan Diana Sebelah selatan berbatasan dengan Jl. Samudera II Dalam Sebelah utara berbatasan dengan Sagita 
 1 (satu) Bidang Tanah Darat beserta 1 (satu) unit rumah diatasnya dengan luas 156 M2 (Seratus Lima Puluh Enam meter persegi) yang terletak di Gampong Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh, sesuai dengan SHM No. 00672 Atas nama Ibnu Hajar; Dengan batas-batas sbb: Sebelah timur berbatasan dengan Ririn Sebelah barat berbatasan dengan Sunati Sebelah selatan berbatasan dengan Jl. Putroe Ijoe Blok K Perumahan Army Sebelah utara berbatasan dengan Teuku Abdul Rahman 
 1 (satu) Bidang Tanah Darat beserta 1 (satu) unit rumah diatasnya dengan luas 156 M2 (Seratus Lima Puluh Enam Meter Persegi) yang terletak di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, sesuai dengan SHM No. 00671 Atas nama Dedi Saputra. Dengan batas-batas sbb: Sebelah timur berbatasan dengan Ibu Yusnidar Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Erik Wickberg Sebelah selatan berbatasan dengan Bapak Banta Sebelah utara berbatasan dengan Jl. Putroe Ijoe Blok O Perumahan Army 
 Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk setiap harinya bila Para Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan dalam perkara ini dihitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum yang tetap;Menyatakan putusan dalam perkara Aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum banding, Kasasi maupun Verzet (Perlawanan) atau lainnya;Menyatakan apabila terhadap putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetapi tidak dapat dijalankan/dilaksanakan secara natura, maka objek sengketa tersebut akan dijual secara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil dari jual secara lelang tersebut diberikan kepada Penggugat untuk melunasi hutang Para Tergugat;Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |