| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan gugatan provisi seluruhnya ;
- Memerintahkan Tergugat VI dan Tergugat VII menghentikan segala aktivitas pembangunan sarana dan prasarana kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh di atas tanah milik Penggugat I yang telah maupun yang akan dilakukan Tergugat VI dan Tergugat VII, sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
- Menghukum Tergugat VI dan Tergugat VII membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari bilamana Tergugat VI dan Tergugat VII lalai melaksanakan putusan provisi ini ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sita jaminan sah dan berharga ;
- Menyatakan Tergugat I yang telah mengklaim tanah milik para Penggugat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan selanjutnya menghibahkannya kepada Tergugat II tanpa sepengetahuan dan seizin para Penggugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan Tergugat II yang telah menerima penghibahan tanah milik para Penggugat dari Tergugat I dan selanjutnya menghibahkannya pula kepada Tergugat III tanpa sepengetahuan dan seizin para Penggugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan Tergugat III yang telah menerima penghibahan tanah milik para Penggugat dari Tergugat II, kemudian mengajukan kepada Tergugat V permohonan pendaftaran hak dan penerbitan sertipikat hak pakai, yang selanjutnya memberi izin kepada Tergugat IV untuk menggunakan tanah tersebut sebagai lokasi pembangunan sarana dan prasarana kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh Kabupaten Aceh Barat tanpa sepengetahuan dan seizin para Penggugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan Tergugat V yang telah memproses permohonan pendaftaran hak yang selanjutnya menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 03/Desa Gunong Kleng tanggal 12 Agustus 2013 terdaftar atas nama Tergugat II dan Sertipikat Hak Pakai Nomor 00007/Desa Gunong Kleng, tanggal 08 Desember 2016 terdaftar atas nama Tergugat III tanpa sepengetahuan dan seizin para Penggugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan Tergugat IV yang telah menggunakan sebagian tanah milik Penggugat I yaitu seluas kurang lebih 7.450 M2 dan seterusnya akan menggunakan tanah selainnya milik para Penggugat atas izin Tergugat III namun tanpa sepengetahuan dan seizin para Penggugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan Tergugat VI dan Tergugat VII menerima penunjukan selaku developer untuk membangun sarana dan prasarana kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh di atas tanah Penggugat I yang saat ini sedang berlangsung pengerjaannya, tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat I, telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat I mencabut klaimnya atas tanah-tanah milik para Penggugat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat ;
- Menyatakan hibah Tergugat I kepada Tergugat II sepanjang mengenai tanah milik para Penggugat adalah tidak sah dan batal sejak semula ;
- Menyatakan hibah Tergugat II kepada Tergugat III sepanjang mengenai tanah milik para Penggugat adalah tidak sah dan batal sejak semula ;
- Menyatakan :
- Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 244 Tahun 2011 tanggal 1 Juni 2011 Tentang Penghapusan Dan Pemindahtanganan Dalam Bentuk Hibah Sebidang Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Kepada Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan ;
- Berita Acara Serah Terima Hibah Tanah Nomor : 011/ /BAHT/IV/2011 tanggal 4 Juni 2011 ;
- Akta Hibah No. 150/2016 tanggal 04 Mei 2016 ;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 03/Desa Gunong Kleng tanggal 12 Agustus 2013 terdaftar atas nama Tergugat II ;
- Sertipikat Hak Pakai Nomor 00007/Desa Gunong Kleng, tanggal 08 Desember 2016 terdaftar atas nama Tergugat III
tidak sah dan tidak berkekuatan hukum serta batal sejak semula ;
- Menyatakan tanah yang dikuasai Tergugat IV seluas kurang lebih 7.450 M2 yang terletak di Gampong Tanoh Ujong Darat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas : Utara dengan tanah Musdi, Timur dengan parit jalan, Selatan dengan tanah Penggugat I, Barat dengan tanah Penggugat I, adalah milik Penggugat I ;
- Menghukum Tergugat IV mengosongkan tanah milik Penggugat I tersebut dengan membongkar bangunan milik Tergugat IV yang ada di atas tanah itu dan selanjutnya menyerahkannya kepada Penggugat I tanpa syarat ;
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari bilamana para Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dijalankan ;
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|