Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2018/PN Mbo 1.IRWAN GUNAWAN TU
2.M. YUNUS
3.SYAHRIL SAPUTRA
4.RUSTAM EFENDI
5.HERLAN TONI
6.SUHARTI
1.BUPATI ACEH BARAT
2.YAYASAN PENDIDIKAN TEUKU UMAR JOHAN PAHLAWAN
3.KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
4.SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ,STAIN, TEUNGKU DIRUNDENG MEULABOH
5.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ACEH BARAT
6.PT. HARUM JAYA
7.PT. BELALANG JAYA PRIMA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2018/PN Mbo
Tanggal Surat Kamis, 18 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRWAN GUNAWAN TU
2M. YUNUS
3SYAHRIL SAPUTRA
4RUSTAM EFENDI
5HERLAN TONI
6SUHARTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RASMINTA SEMBIRING, S.HIRWAN GUNAWAN TU
Tergugat
NoNama
1BUPATI ACEH BARAT
2YAYASAN PENDIDIKAN TEUKU UMAR JOHAN PAHLAWAN
3KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
4SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ,STAIN, TEUNGKU DIRUNDENG MEULABOH
5KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ACEH BARAT
6PT. HARUM JAYA
7PT. BELALANG JAYA PRIMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Mengabulkan gugatan provisi seluruhnya ;
  2. Memerintahkan Tergugat VI dan Tergugat VII menghentikan segala aktivitas pembangunan sarana dan prasarana kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh di atas tanah milik Penggugat I yang telah maupun yang akan dilakukan Tergugat VI dan Tergugat VII, sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
  3. Menghukum Tergugat VI dan Tergugat VII membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari bilamana Tergugat VI dan Tergugat VII lalai melaksanakan putusan provisi ini ;

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga ;
  3. Menyatakan Tergugat I yang telah mengklaim tanah milik para Penggugat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan selanjutnya menghibahkannya kepada Tergugat II tanpa sepengetahuan dan seizin para Penggugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  4. Menyatakan Tergugat II yang telah menerima penghibahan tanah milik para Penggugat dari Tergugat I dan selanjutnya menghibahkannya pula kepada Tergugat III tanpa sepengetahuan dan seizin para Penggugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  5. Menyatakan Tergugat III yang telah menerima penghibahan tanah milik para Penggugat dari Tergugat II, kemudian mengajukan kepada Tergugat V permohonan pendaftaran hak dan penerbitan sertipikat hak pakai,  yang selanjutnya memberi izin kepada Tergugat IV untuk menggunakan tanah tersebut sebagai lokasi pembangunan sarana dan prasarana kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh Kabupaten Aceh Barat tanpa sepengetahuan dan seizin para Penggugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  6. Menyatakan Tergugat V yang telah memproses permohonan pendaftaran hak yang selanjutnya menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 03/Desa Gunong Kleng tanggal 12 Agustus 2013 terdaftar atas nama Tergugat II dan Sertipikat Hak Pakai Nomor 00007/Desa Gunong Kleng, tanggal 08 Desember 2016 terdaftar atas nama Tergugat III tanpa sepengetahuan dan seizin para Penggugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  7. Menyatakan Tergugat IV yang telah menggunakan sebagian tanah milik Penggugat I yaitu seluas kurang lebih 7.450 M2 dan seterusnya akan menggunakan tanah selainnya milik para Penggugat atas izin Tergugat III namun tanpa sepengetahuan dan seizin para Penggugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  8. Menyatakan Tergugat VI dan Tergugat VII menerima penunjukan selaku developer untuk membangun sarana dan prasarana kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh di atas tanah Penggugat I yang saat ini sedang berlangsung pengerjaannya, tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat I, telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  9. Menghukum Tergugat I mencabut klaimnya atas tanah-tanah milik para Penggugat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat ;
  10. Menyatakan hibah Tergugat I kepada Tergugat II sepanjang mengenai tanah milik para Penggugat adalah tidak sah dan batal sejak semula ;
  11. Menyatakan hibah Tergugat II kepada Tergugat III sepanjang mengenai tanah milik para Penggugat adalah tidak sah dan batal sejak semula ;
  12. Menyatakan :
    1. Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 244 Tahun 2011 tanggal 1 Juni 2011 Tentang Penghapusan Dan Pemindahtanganan Dalam Bentuk Hibah Sebidang Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Kepada Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan ;
    2. Berita Acara Serah Terima Hibah Tanah Nomor : 011/     /BAHT/IV/2011 tanggal 4 Juni 2011 ;
    3. Akta Hibah No. 150/2016 tanggal 04 Mei 2016 ;
    4. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 03/Desa Gunong Kleng tanggal 12 Agustus 2013 terdaftar atas nama Tergugat II ;
    5. Sertipikat Hak Pakai Nomor 00007/Desa Gunong Kleng, tanggal 08 Desember 2016 terdaftar atas nama Tergugat III

tidak sah dan tidak berkekuatan hukum serta batal sejak semula ;

  1. Menyatakan tanah yang dikuasai Tergugat IV seluas kurang lebih 7.450 M2 yang terletak di Gampong Tanoh Ujong Darat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas : Utara dengan tanah Musdi, Timur dengan parit jalan, Selatan dengan tanah Penggugat I,  Barat dengan tanah Penggugat I, adalah milik Penggugat I ;
  2. Menghukum Tergugat IV mengosongkan tanah milik Penggugat I tersebut dengan membongkar bangunan milik Tergugat IV yang ada di atas tanah itu dan selanjutnya menyerahkannya kepada Penggugat I tanpa syarat ;
  3. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari bilamana para Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dijalankan ;
  4. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak