| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 81/Pid.B/2019/PN Mbo | BARON SIDIK, S, SH. M. Kn | AFRIZAL ILHAM Alias SANGKOT Bin Alm RAMLI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Agu. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 81/Pid.B/2019/PN Mbo | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Agu. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1043/L.1.18/Epp.2/07/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------ Bahwa Terdakwa AFRIZAL ILHAM Alias SANGKOT Bin Alm RAMLI Pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 sekira jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019 bertempat di Jalan Samudra I Gampong Ujong Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------- ------ Berawal pada hari Selasa tanggal 08 Januari 2019 istri terdakwa yang bernama RISMA meninggal dunia di Medan Sumatera Utara, lalu setelah 3 (tiga) hari istri terdakwa meninggal, terdakwa mendengar rekaman di handphone istri terdakwa dengan saksi. YUSFARIZAL yang membicarakan perkataan yang tidak senonoh dan terdakwa curiga saksi Yusfarizal selingkuh dengan almarhumah istri terdakwa, sejak saat itu terdakwa mulai emosi dan dendam dengan saksi Yusfarizal;----------------------------------------------------- ------ Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 sekira jam 18.30 wib bertempat di rumah terdakwa di gampong ujong kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, terdakwa melihat saksi Yusfarizal duduk dan tertawa di tempat kenduri dan terdakwa teringat saksi Yusfarizal pernah berhubungan asmara dengan almarhumah istri terdakwa, dan timbul niat terdakwa untuk melakukan penganiayaan, lalu terdakwa mengambil obeng min diatas lespeaker dekat pintu rumah terdakwa dan di letakkan dikantong/dasbort depan sepeda motor Xeon warna Hitam Biru Nomor Polisi BL 4657 TP milik terdakwa, setelah itu terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dan mengelilingi Lorong Pendidikan Gampong Ujong Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat untuk mencari tempat dan menunggu saksi Yusfarizal melintas, sekira jam 19.00 wib saksi Yusfarizal melintas di Jalan Samudra I Gampong Ujong Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dengan mengendarai sepeda motornya dan terdakwa langsung mengikuti dari arah belakang, setelah berada di dekat/disamping saksi Yusfarizal tanpa bicara terdakwa langsung menikam/menusuk dengan obeng min ke arah leher sebelah kanan saksi Yusfarizal sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kiri, dan setelah penganiayaan tersebut saksi Yusfarizal langsung pergi kerumah adik kandungnya yaitu saksi YUS ARIZAL di Lorong Senyum Gampong Ujong Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan terdakwa langsung pergi ke arah Nagan Raya, sesampainya di Nagan Raya terdakwa pergi ke gudang saksi AHMAD AZID dan memberitahukan kepada saksi AHMAD AZID bahwa terdakwa mengalami kecelakaan dan menusuk orang yang telah mengguna-guna istri terdakwa, kemudian terdakwa meminta izin untuk menginap satu malam di rumah saksi Ahmad Azid;----------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2019 sekira jam 09.00 wib terdakwa menumpang saksi Ahmad Azid ke simpang Alue Bilie Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya karena sepeda motor terdakwa rusak/mogok dan dititip di rumah saksi Ahmad Azid, lalu terdakwa menaiki mobil sewa menuju Kec. Babah Rot Kab. Abdya ke rumah abang ipar terdakwa, sesampainya dirumah abang iparnya terdakwa tidak diizinkan menginap dan di suruh pergi namun terdakwa tidak mau dan terdakwa bersembunyi di kebun pala di belakang rumahnya selama 4 (empat) malam, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2019 sekira jam 03.00 wib, terdakwa pergi ke Medan Sumatera Utara, sesampainya disana terdakwa pergi ke rumah adiknya di Batu Lenggang Kab. Langkat Provinsi Sumatera Utara untuk menginap dan adik terdakwa sudah mengetahui perbuatan terdakwa, keesokan harinya terdakwa pergi ke kacangan untuk mencari kerja dan menginap selama 2 (dua) malam, setelah itu terdakwa kembali kerumah adiknya di Batu Lenggang Kab. Langkat, dan pada tanggal 24 Juni 2019 sekira jam 21.00 wib terdakwa ditangkap oleh saksi MURAD SURADI dan saksi DEFRI MAULANA yang keduanya merupakan Anggota Sat Reskrim Polres Aceh Barat yang berpakaian preman dan membawa terdakwa ke Polres Aceh Barat;--------------------------------------------------------------- ------ Bahwa barang bukti pada saat penganiayaan tersebut yang telah dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) lembar baju kaos warna merah levis ukuran L yang ada bercak darah, 1 (satu) lembar celana jeans ponggol warna biru merk ALXOO yang ada bercak darah, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha XEON Nopol BL 4657 TP warna hitam Nomor Rangka : MH32SV00AEJ176137, Nomor Mesin : 2SV176155 atas nama pemilik ADNAN HS warna hitam biru dan 1 (satu) buah obeng min yang terbuat dari besi panjang lebih kurang 17,5 cm;------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Yusfarizal mengalami rasa sakit pada anggota tubuhnya dan harus menjalani perawatan/pengobatan dan di operasi di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh karena luka tersebut mengenai pembuluh darah kecil di bagian leher, hal ini sesuai dengan Visum et Repertum No : 353/43/VI/2019 tanggal 28 Juni 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. EMMALIANA SUANDY selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh telah menemukan Luka robek di leher bagian depan sebelah kanan ukuran luka panjang lima centimeter dan lebar dua centimeter yang mengganggu aktifitas sehari-hari.----------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
