Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2025/PN Mbo 1.Darma Mustika, S.H.
2.ARDIKNA PELANI PA, S.H
ROLLIS SUTRISNA Bin Alm SUTRISMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 3111/L.1.18/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Darma Mustika, S.H.
2ARDIKNA PELANI PA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROLLIS SUTRISNA Bin Alm SUTRISMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa ROLLIS SUTRISNA Bin Alm. SUTRISMAN pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 14.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di perumahan Budha Suci yang beralamat di Gampong Paya Peunaga Kec. Meurebo Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Gampong Paya Peunaga Kec. Meurebo Kab. Aceh Barat, menelpon Sdr. Raja (DPO) dan menanyakan Narkotika Jenis sabu untuk dibeli. Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. Raja dan menanyakan keberadaan Terdakwa serta meminta Terdakwa untuk menemuinya di pintu gerbang masuk perumahan Budha Suci, kemudian Terdakwa langsung menuju pintu gerbang masuk perumahan Budha Suci dengan berjalan kaki yang berjarak 10 meter dari rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.15 Wib sesampainya Terdakwa dilokasi yang disepakati untuk bertemu Terdakwa bertemu dengan Sdr. Raja lalu menyerahkan uang pembelian sabu sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Sdr. Raja memberikan 1 (satu) buah kotak rokok Mild yang berisikan 1 (satu) buah plastik yang berisikan Narkotika jenis sabu, selanjutnya Sdr. Raja langsung pergi dan Terdakwa kembali ke rumah. Kemudian sesampainya dirumah, Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah kotak rokok Mild yang berisikan 1 (satu) buah plastik yang berisikan Narkotika jenis sabu didalam lemari kamar rumah milik Terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 080/60049/2025 pada tanggal 14 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 2 (dua) plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu memiliki berat bruto 0,59 (nol koma lima sembilan) gram dan berat netto 0,51 (nol koma lima satu) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 4521/NNF/2025 tanggal 09 Juli 2025 yang ditandatangani oleh R. Fani Miranda, S.T dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangani oleh mengetahui a.n. Waka Kabidlabfor Polda Sumut apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm hasil pemeriksaan terhadap 2 (dua) bungkus plastik berisi Kristal putih dengan berat netto 0,51 (nol koma lima satu) gram milik Terdakwa ROLLIS SUTRISNA Bin Alm. SUTRISMAN adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------

 

SUBSIDIAIR

----------Bahwa Terdakwa ROLLIS SUTRISNA Bin Alm. SUTRISMAN pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di Gampong Drien Rampak Kec. Johan pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

  • Bahwa pada hari jum’at sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa ditelfon oleh Sdri. Ulan dan mengajak Terdakwa untuk menggunakan Narkotika jenis sabu dan meminta Terdakwa untuk membawa sisa pemakaian Narkotika jenis sabu sebelumnya dan bertemu Di ATM BSI Kantor Departemen Agama Gampong Drien Rampak. Selanjutnya Terdakwa langsung menuju tempat yang sudah disepakati dengan menggunakan 1 unit mobil penumpang model minibus, Merk Toyota, Tipe A250RA-GBWJ1.0T S CVT dengan No. Pol BL 1393 EC, No Rangka MHKAA1BAOMJ000468 No Mesin 1KRA591398 warna hitam yang sebelumnya terdakwa sewa dari Sdr. Dayat (DPO) yang diketahui kepemilikannya Adalah milik Saksi Ir. Deri Darmawan, M.Si Bin Firdaus HR selaku pemilik Usaha De’RentCar yang disewa oleh Sdr. Dayat melalui Saksi Wahyu Nurdin, S.Pi Bin Alm Zubir selaku General Manager (GM) di De’RentCar.
  • Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 14 juni 2025 Sekira pukul 00.30 wib Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik bersama dengan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan.L yang merupakan Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari warga Gampong Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, bahwa sering terjadi tindak pidana narkotika jenis Sabu di Gampong Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, selanjutnya Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik bersama dengan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan.L langsung menuju ke tempat yang diinformasikan tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 01.00 Wib setibanya Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan.L di Lokasi melihat sebuah mobil penumpang model minibus, Merk Toyota, Tipe A250RA-GBWJ1.0T S CVT dengan No. Pol BL 1393 EC, No Rangka MHKAA1BAOMJ000468 No Mesin 1KRA591398 warna hitam yang diparkir dipinggir jalan di depan ATM BSI kantor Departemen Agama di Gampong Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dengan kondisi mobil dalam keadaan tidak menyala dan tampak mencurigakan, selanjutnya Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan.L langsung menghampiri mobil tersebut, melakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadap mobil tersebut yang diketahui ada orang didalam mobil tersebut dan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa dan Terdakwa mengakui kepemilikan terhadap Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah milik Terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 080/60049/2025 pada tanggal 14 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 2 (dua) plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu memiliki berat bruto 0,59 (nol koma lima sembilan) gram dan berat netto 0,51 (nol koma lima satu) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 4521/NNF/2025 tanggal 09 Juli 2025 yang ditandatangani oleh R. Fani Miranda, S.T dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangani oleh mengetahui a.n. Waka Kabidlabfor Polda Sumut apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm hasil pemeriksaan terhadap 2 (dua) bungkus plastik berisi Kristal putih dengan berat netto 0,51 (nol koma lima satu) gram milik Terdakwa ROLLIS SUTRISNA Bin Alm. SUTRISMAN adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

LEBIH SUBSIDIAIR

---------- Bahwa Terdakwa ROLLIS SUTRISNA Bin Alm. SUTRISMAN pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Gampong Paya Peunaga Kec. Meurebo Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, ”penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa ditelpon oleh Sdri. Ulan (DPO) dan menanyakan apakah Terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa memilikinya dan mengajak Sdri. Ulan untuk menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama. Selanjutnya sekira pukul 01.30 Wib Sdri. Ulan datang sendiri kerumah Terdakwa dan masuk ke ruang tamu menanyakan dimana Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut, lalu Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam lemari dan memperlihatkan kepada Sdri. Ulan.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama Sdri. Ulan di ruang tamu rumah Terdakwa menggunakan alat berupa bong yang dibawa oleh Sdri. Ulan dengan cara terlebih dahulu terdakwa memasukan narkotika jenis sabu menggunakan pipet kedalam kaca pirek, kemudian terdakwa membakar kaca pirek tersebut menggunakan mancis, ketika sabu dalam kaca pirek mencair selanjutnya Terdakwa menghisap pada salah satu pipet yang ada di bong sehingga mengeluarkan asap dan Terdakwa menggunakan sebanyak 2 (dua) kali hisap dan Sdri. Ulan menggunakan sebanyak 6 (enam) kali hisap. Bahwa setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa merasa senang dan bersemangat. Selanjutnya Setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa memisahkan sisa narkotika jenis sabu yang di gunakan dari 1 (satu) bungkus plastik kecil menjadi 1 (satu) bungkus plastik kecil lagi dan kemudian 2 (dua) bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut  Terdakwa balut dengan 1 (satu) lembar tisu dan Terdakwa simpan dalam 1 (satu) kotak rokok merk Sempoerna Mild dan menyimpan kembali ke dalam lemari kamar rumah Terdakwa dengan tujuan akan dipergunakan kembali oleh Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 03.00 Wib Sdri. Ulan meminta izin untuk pamit pulang dan membawa bong yang Terdakwa dan Sdri. ulan gunakan tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 080/60049/2025 pada tanggal 14 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 2 (dua) plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu memiliki berat bruto 0,59 (nol koma lima sembilan) gram dan berat netto 0,51 (nol koma lima satu) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 4521/NNF/2025 tanggal 09 Juli 2025 yang ditandatangani oleh R. Fani Miranda, S.T dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangani oleh mengetahui a.n. Waka Kabidlabfor Polda Sumut apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm hasil pemeriksaan terhadap 2 (dua) bungkus plastik berisi Kristal putih dengan berat netto 0,51 (nol koma lima satu) gram milik Terdakwa ROLLIS SUTRISNA Bin Alm. SUTRISMAN adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: B/SHPU/99/VI/2025/KES tanggal 14 Juni 2025 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Tersangka Rollis Sutrisna Bin Alm Sutrisman adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina (Sabu);
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait untuk menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya