| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan akta kematian Alm. Syafi’I Saman, Bsc yang telah meninggal dunia pada tanggal 17 November 2001 di Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat untuk mencatatkan tentang Kematian tersebut dalam buku register Catatan Sipil dan mengeluarkan Akta Kematian atas nama Alm. Syafi’I Saman, Bsc sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menetapkan dan membebankan seluruh biaya perkara menurut hukum;
|