Dakwaan |
- Dakwaan
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa Sopian Bin Alm. Syamsir pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di depan rumah Terdakwa Sopian Bin Alm. Syamsir Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB Saksi Orizal Bin Zarli mengunjungi rumah Terdakwa di Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dengan membawa Narkotika Jenis Sabu;
- Bahwa kemudian sekira pukul 01.30 WIB pada saat Terdakwa bersama dengan Saksi Orizal Bin Zarli sedang berdiri didepan rumah Terdakwa datang beberapa petugas dari kepolisian dan Terdakwa melihat Saksi Orizal Bin Zarli ketakutan kemudian membuang kantong hitam yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu ke halaman rumah Terdakwa dan setelah petugas menemukan barang bukti tersebut selanjutnya Terdakwa dan Saksi Orizal Bin Zarli beserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 032/60049/2025 pada tanggal 23 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa Sopian Bin Alm. Syamsir dan Saksi Orizal Bin Zarli memiliki berat bersih 4,73 (Empat Koma Tujuh Puluh Tiga) gram.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik 490/NNF/2025 tanggal 04 Februari 2025 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan dan berat netto 1,41 (Satu koma empat puluh satu) gram milik Terdakwa Sopian Bin Alm. Syamsir dan Saksi Orizal Bin Zarli adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------
SUBSIDIAIR
------ Bahwa Terdakwa Sopian Bin Alm. Syamsir pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di depan rumah Terdakwa Sopian Bin Alm. Syamsir Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB Saksi Orizal Bin Zarli pergi kerumah Saksi di Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan mengajak Terdakwa untuk menggunakan Narkotika Jenis Sabu Bersama-sama yang dibawa oleh Saksi Orizal Bin Zarli dan Terdakwa menyetujui hal tersebut kemudian meminta Saksi Orizal Bin Zarli untuk masuk kerumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengambil bong yang terbuat dari botol merk Aqua yang ditutupnya terpasang 2 (dua) pipet plastik dan spet kaca dan setelah itu Saksi Orizal Bin Zarli mengambil sedikit Narkotika Jenis Sabu dari dalam kantong kain warna hitam dan Saksi Orizal Bin Zarli masukan kedalam spet kaca dan langsung menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut bersama-sama dengan yang pertama menggunakan yaitu Saksi Orizal Bin Zarli sebanyak 5 (lima) kali hisap dan Terdakwa sebanyak 5 (lima) kali hisap dan sisanya kembali Saksi Orizal Bin Zarli simpan kedalam kantong kain berwarna hitam dan Saksi Orizal Bin Zarli masukan kedalam kantong celana depan yang Saksi Orizal Bin Zarli gunakan. Selanjutnya kemudian sekira pukul 01.30 WIB pada saat Terdakwa bersama dengan Saksi Orizal Bin Zarli sedang berdiri didepan rumah Terdakwa datang beberapa petugas dari kepolisian dan Terdakwa melihat Saksi Orizal Bin Zarli ketakutan kemudian membuang kantong hitam yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu ke halaman rumah Terdakwa dan setelah petugas menemukan barang bukti tersebut selanjutnya Terdakwa dan Saksi Orizal Bin Zarli beserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 032/60049/2025 pada tanggal 23 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa Sopian Bin Alm. Syamsir dan Saksi Orizal Bin Zarli memiliki berat bersih 4,73 (Empat Koma Tujuh Puluh Tiga) gram.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik 490/NNF/2025 tanggal 04 Februari 2025 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan dan berat netto 1,41 (Satu koma empat puluh satu) gram milik Terdakwa Sopian Bin Alm. Syamsir dan Saksi Orizal Bin Zarli adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/27/I/2025/KES tanggal 24 Januarai 2025 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa Aan Maizar Bin Zainuddin adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Amphetamine (Sabu).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |