| Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa Rahmat Solehkhan Bin Sunaryo pada hari Jumat Tanggal 16 Agustus 2019 sekira Pukul 02.00 Wib bertempat di Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Gp. Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2019 bertempat di Jl. Putro Ijo Gp. Leuhan Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
----- Pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019, sekitar Pukul 02.00 Wib saat terdakwa menjenguk teman terdakwa Rumah sakit Umum Cut Nyak Dhien Gp. Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan kab. Aceh Barat, yang mana saat akan pulang terdakwa melewati ruang Kebidanan. Pada salah satu ruang kebidanan tersebut terdakwa melihat ada 2 (dua) unit handphone merk Xiomi yang sedang diisi daya baterai/charging milik saksi korban Asrul Husni Bin Husaini, kemudian tersangka langsung mengambil 2 (dua) unit handphone merk Xiaomi tersebut. Setelah itu terdakwa langsung melarikan diri pulang menuju ke rumah tersangka di Gp. Ranto panyang barat kec. Meureubo Kab. Aceh Barat, selanjutnya 2 (dua) unit Hp merk Xiaomi milik saksi korban Asrul Husni Bin Husaini tersebut terdakwa jual kepada saksi Muhammad Din Bin T. Suman seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan kepada saksi Muhammad Tohir Bin Sulaiman Nyak Ben seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan uang hasil penjualan Handphone tersebut telah terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa sehari-hari.
----- Kemudian pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019, sekitar Pukul 21.00 Wib saat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Revo warna hitam BL 3754 ET di Jalan Putro Ijo Gp. Leuhan Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, terdakwa melihat sepeda motor yang berjalan didepan terdakwa yang dikendarai oleh saksi korban Elli Susanti Binti M. Safil berboncengan dengan anaknya, lalu terdakwa melihat didalam box sepeda motor sebelah kiri yang dikendarai oleh saksi korban ada 1 (satu) buah dompet berwarna hitam, sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil dompet tersebut. Kemudian terdakwa mendekatkan sepeda motor terdakwa dengan sepeda motor saksi korban, setelah sepeda motor terdakwa dan sepeda motor saksi korban dalam posisi berdampingan terdakwa langsung mengambil dompet yang berada di dalam box sepeda motor saksi korban dan terdakwa langsung memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi sedangkan saksi korban langsung berteriak meminta pertolongan. Namun terdakwa dikejar oleh warga yaitu saksi Muliady dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion, setelah dekat terdakwa ditendang oleh saksi Muliady sehingga terdakwa bersama sepeda motornya terjatuh dan terdakwa diamankan oleh warga. –--------------
----- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 2 (dua) unit Handphone merk Xiaomi milik saksi korban Asrul Husni serta 1 (satu) buah dompet milik saksi korban Elli Susanti yang berisi 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A1K Warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia 103 Warna kuning emas dan Uang senilai Rp.499.500 (empat ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) adalah tanpa izin dari pemiliknya. Akibat perbuatan terdakwa Rahmat Solehkhan Bin Sunaryo tersebut saksi korban Asrul Husni mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan saksi korban Elli Susanti mengalami kerugian sebesar Rp. 2.549.500,- (dua juta lima ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah). --------------------- |