| Petitum | 
 PRIMAIR :
 
  Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: 3968-01-000089-10-0 antara penggugat dengan tergugat pada hari rabu tanggal 13 Mei 2009 di Meulaboh  adalah sah dan berkekuatan hukum;  Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 31.210.737,- (Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah).secara tunai dan seketika;Menjatuhkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas: 
 Sertipikat Hak Milik No : 1179 tanggal 8 April 2009 atas nama Eryanis Juita Sarjana Pendidikan dan Teuku Martin Wood;
 
  Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;SUBSIDAIRApabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  |