| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko tertanggal 10 Oktober 2023 sah demi hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanpretasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian materril sebesar Rp. Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah) kepada Penggugat secara tunai seketika dan sekaligus dan kerugian immaterril sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|