| Dakwaan |
- Dakwaan
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa Agus Setiawan Bin Lahudin pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 bertempat di atas sebuah Jembatan di Desa Ujung Nga Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh teman Terdakwa via HP yang bernama sdr. Afut (DPO). Adapun maksud dan tujuan sdr. Afut (DPO) menghubungi Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Terdakwa dan sdr. Afut (DPO) bertemu di atas Jembatan Desa Ujung Nga, Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat sekira pukul 19.30 untuk melakukan transaksi jual-beli Narkotika sebanyak 1 (satu) paket kecil seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Februari tahun 2026 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa kembali menjual Narkotika jenis Sabu kepada sdr. Afut (DPO) di atas Jembatan Desa Ujung Nga, Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat sebanyak 1 (satu) paket kecil seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh teman Terdakwa yang bernama sdr. Bobi (DPO) dengan maksud membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus platik klip ukuran kecil kepada Terdakwa seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan transaksi tersebut dilakukan di atas Jembatan Desa Ujung Nga, Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat. Kemudian pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa dihubungi kembali oleh sdr. Bobi (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) plastik klip berukuran kecil seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Narkotika jenis Sabu tersebut diambil terlebih dahulu oleh Terdakwa di tempat usaha pangkas milik Terdakwa setelah itu Terdakwa mengantarkan Narkotika jenis Sabu tersebut ke Simpang SMK di Cot Darat dengan menggunakan sepeda motor yang sebelumnya digadaikan oleh sdr. Jaka kepada Terdakwa dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan bermotor. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB saat Terdakwa masih berada di tempat usaha pangkas milik Terdakwa, datang sdr. Zainal (DPO) dengan bermaksud untuk membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) plastik klip kecil dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), namun Terdakwa tidak mau melakukan transaksi di tempat usaha Terdakwa melainkan diarahkan untuk bertemu di Jembatan Desa Ujung Nga, Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat dan Terdakwa beserta sdr. Zainal (DPO) melakukan transaksi jual-beli Narkoba jenis Sabu tersebut;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB pada saat itu Terdakwa berada di tempat usaha pangkas milik Terdakwa di Desa Ujung Nga, Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat datang beberapa orang berpakaian preman mengaku dari Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat langsung mengamankan dan menangkap Terdakwa dan Petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening berukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di dalam kantong celana belakang sebelah kanan yang saat itu celana tersebut digunakan oleh Terdakwa dan uang sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) di kantong celana depan sebelah kiri yang uang tersebut digunakannya dan 5 (lima) bungkus plastik klip kecil yang di dalamnya diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di atas meja ruang tamu dan 1 (satu) unit HP merek Vivo nomor IMEI 866541055382093 yang ditemukan di tangan sebelah kanan Terdakwa serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat berwarna hitam dengan nomor Polisi BL 6159 VO dan nomor mesin JFP1E1299765 serta nomor rangka MH1JFP11XFK295604 yang dimiliki oleh Terdakwa. Bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan dan dilakukan penyitaan oleh Saksi Saksi Petugas bersama-sama Saksi saat dilakukan penangkapan diakui seluruh kepemilikannya oleh Terdakwa. Setelah menemukan barang bukti tersebut Terdakwa dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari sdr. Agus (DPO) pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB di Cafe di depan Pabrik Semen Lhoknga dengan menyerahkan uang kepada sdr. Agus (DPO) sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 1 (satu) plastik hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu serta 10 (sepuluh) plastik klip kecil dalam keadaan kosong yang disimpan oleh Terdakwa di kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan pada saat itu. Sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa sampai di tempat usaha pangkas milik Terdakwa di Desa Ujung Nga, Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat dan menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut di atas rak di dalam kamar tempat usaha pangkas milik Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa sudah menjual Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 (lima) kali dalam kurun waktu 2 (dua) minggu dan hasil penjualan tersebut sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah). Dari hasil penjualan Narkotika jenis Sabu tersebut digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 15/60049/2026 pada tanggal 10 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Meulaboh, barang bukti 8 (delapan) kantong plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu memiliki berat bruto 18,26 (delapan belas koma dua puluh enam) gram dan berat netto 16,64 (enam belas koma enam puluh empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 1829/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm, dengan pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------
SUBSIDIAIR
----------- Bahwa Terdakwa Agus Setiawan Bin Lahudin pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 bertempat di Usaha Pangkas milik Terdakwa di Desa Ujung Nga Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WIB, Personil dari Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat mendapat informasi dari masyarakat Desa Ujung Nga, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki yang dicurigai sering melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu di Desa Ujung Nga, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat. Setelah mendapatkan informasi tersebut sekira pukul 21.00 WIB Saksi Petugas yang merupakan Personil Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat datang ke Usaha Pangkas Milik Terdakwa di Desa Ujung Nga, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat berhasil mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa. Dari hasil penggeledehan yang dilakukan Saksi Petugas terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening berukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di dalam kantong celana belakang sebelah kanan yang saat itu celana tersebut digunakan oleh Terdakwa dan uang sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) di kantong celana depan sebelah kiri yang uang tersebut digunakannya dan 5 (lima) bungkus plastik klip kecil yang di dalamnya diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di atas meja ruang tamu dan 1 (satu) unit HP merek Vivo nomor IMEI 866541055382093 yang ditemukan di tangan sebelah kanan Terdakwa serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat berwarna hitam dengan nomor Polisi BL 6159 VO dan nomor mesin JFP1E1299765 serta nomor rangka MH1JFP11XFK295604 yang dimiliki oleh Terdakwa. Bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan dan dilakukan penyitaan oleh Saksi Petugas dan disaksikan oleh Saksi saat dilakukan penangkapan diakui seluruh kepemilikannya oleh Terdakwa. Setelah menemukan barang bukti tersebut Terdakwa dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari sdr. Agus (DPO) pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB di Cafe di depan Pabrik Semen Lhoknga dengan menyerahkan uang kepada sdr. Agus (DPO) sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 1 (satu) plastik hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu serta 10 (sepuluh) plastik klip kecil dalam keadaan kosong yang disimpan oleh Terdakwa di kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan pada saat itu. Sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa sampai di tempat usaha pangkas milik Terdakwa di Desa Ujung Nga, Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat dan menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut di atas rak di dalam kamar tempat usaha pangkas milik Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 15/60049/2026 pada tanggal 10 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Meulaboh, barang bukti 8 (delapan) kantong plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu memiliki berat bruto 18,26 (delapan belas koma dua puluh enam) gram dan berat netto 16,64 (enam belas koma enam puluh empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 1829/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm, dengan pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |