| Petitum | 
 PRIMAIR :
 
  Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK18117CYV/3803/11/2018 antara penggugat dengan tergugat pada hari Kamis tanggal 15 November 2018 di Meulaboh adalah sah dan berkekuatan hukum;  Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 56.416.026,- (lima puluh empat juta empat ratus enam belas ribu dua puluh enam rupiah) secara tunai dan seketika;Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas: 
 SHM No. 119 tanggal 06 Mei 2015 atas nama Cut Netti Ariani;
 
  Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  |