Dakwaan |
- Dakwaan
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa IRWANDI Bin Alm NAZLI pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024, sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Gampong Paya Peunaga Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa dihubungi Saksi Zulkifli Bin Alm Abdul Manaf (dalam penuntutan terpisah) dengan mengatakan “BANG IRWANDI, GANJANYA SUDAH ADA DI KEC. BEUTONG ATEUH KAB. NAGAN RAYA dan APA ABANG JADI BELI GANJA”, lalu Terdakwa menjawab “JADI ZULKIFLI, KAMU AMBIL UANGNYA KE RUMAH ABANG SEKARANG YA”;
- Kemudian setibanya Saksi. Zulkifli Bin Alm Abdul Manaf di rumah Terdakwa yang beralamat Gampong Paya Peunaga Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat dengan menggunakan becak penumpang Terdakwa memberikan uang kepada Saksi Zulkifli Bin Alm Abdul Manaf sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk membeli narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) Kg dan setelah itu Saksi Zulkifli Bin Alm Abdul Manaf meminta pinjam sepeda motor Terdakwa untuk pergi membeli narkotika jenis ganja di Kec. Beutong Ateuh Kab. Nagan Raya;
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 WIB Saksi Zulkifli Bin Alm Abdul Manaf mendatangi rumah Terdakwa dengan mengantarkan 1 (satu) kantong plastik warna biru yang berisikan narkotika jenis ganja dan Saksi Zulkifli Bin Alm Abdul Manaf mengatakan kepada Terdakwa “BANG INI GANJA SEBAYAK 1 ½ (SATU SETENGAH KILO GRAM), GANJA PUNYA ABANG 1 (SATU) Kg DAN ½ (SETENGAH) Kg LAGI INI TOLONG ABANG JUALKAN PUNYA AKU DAN JIKA SUDAH LAKU TERJUAL UANGNYA ABANG KASIH UNTUK AKU SEBESAR Rp 500.000 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH)” dan Terdakwa menjawab “IYA ZULKIFLI”, kemudian Saksi Zulkifli Bin Alm Abdul Manaf pergi meninggalkan rumah Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di dinding dapur dalam rumah Terdakwa;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa yang pada saat itu sedang duduk di depan rumah milik Terdakwa datang beberapa orang petugas Sat Resnarkoba dari Polres Aceh Barat dengan menunjukan surat perintah tugas yang selanjutnya menggeledah rumah Terdakwa dan petugas Sat Resnarkoba menemukan 2 (dua) kantong plastik yang berisikan narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting, daun dan biji dalam keadaan lembab yang Terdakwa simpan / gantung di dinding dapur rumah milik Terdakwa dan 1 (satu) unit Hp Merk Samsung warna hitam milik terdakwa;
- Bahwa sewaktu penangkapan Terdakwa mengakui kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa membelinya dari Saksi Zulkifli Bin Alm Abdul Manaf dan setelah itu petugas Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap Saksi Zulkifli Bin Alm Abdul Manaf di pinggir jalan di Gampong Ujong Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat yang selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika jenis Ganja yaitu untuk Terdakwa jualkan kepada Saksi. IQBAL (DPO) dengan keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari setiap menjual Narkotika jenis Ganja yaitu sebanyak Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) Per Kg dan total keseluruhan yang telah Terdakwa dapatkan dari menjual Narkotika jenis Ganja sebesar Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 581/60049/2024 pada tanggal 22 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, barang bukti berupa 2 (dua) Kantong yang didalamnya terdapat biji dan daun Terindikasi Narkotika Jenis Ganja milik Terdakwa IRWANDI Bin Alm NAZLI yang memiliki berat bruto 1.741,96 (seribu tujuh ratus empat puluh satu koma sembilan puluh enam) gram dan berat Netto 1.637,57 (seribu enam ratus tiga puluh tujuh koma lima puluh tujuh) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 6885/NNF/2024 tanggal 22 November 2024 yang ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan, S.H., hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa IRWANDI Bin Alm NAZLI adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa IRWANDI Bin Alm NAZLI pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024, sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Gampong Paya Peunaga Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa dihubungi Saksi Zulkifli Bin Alm Abdul Manaf (dalam penuntutan terpisah) dengan mengatakan “BANG IRWANDI, GANJANYA SUDAH ADA DI KEC. BEUTONG ATEUH KAB. NAGAN RAYA dan APA ABANG JADI BELI GANJA”, lalu Terdakwa menjawab “JADI ZULKIFLI, KAMU AMBIL UANGNYA KE RUMAH ABANG SEKARANG YA”;
- Kemudian setibanya Saksi. Zulkifli Bin Alm Abdul Manaf di rumah Terdakwa yang beralamat Gampong Paya Peunaga Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat dengan menggunakan becak penumpang Terdakwa memberikan uang kepada Saksi Zulkifli Bin Alm Abdul Manaf sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk membeli narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) Kg dan setelah itu Saksi Zulkifli Bin Alm Abdul Manaf meminta pinjam sepeda motor Terdakwa untuk pergi membeli narkotika jenis ganja di Kec. Beutong Ateuh Kab. Nagan Raya;
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 WIB Saksi Zulkifli Bin Alm Abdul Manaf mendatangi rumah Terdakwa dengan mengantarkan 1 (satu) kantong plastik warna biru yang berisikan narkotika jenis ganja dan Saksi Zulkifli Bin Alm Abdul Manaf mengatakan kepada Terdakwa “BANG INI GANJA SEBAYAK 1 ½ (SATU SETENGAH KILO GRAM), GANJA PUNYA ABANG 1 (SATU) Kg DAN ½ (SETENGAH) Kg LAGI INI TOLONG ABANG JUALKAN PUNYA AKU DAN JIKA SUDAH LAKU TERJUAL UANGNYA ABANG KASIH UNTUK AKU SEBESAR Rp 500.000 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH)” dan Terdakwa menjawab “IYA ZULKIFLI”, kemudian Saksi Zulkifli Bin Alm Abdul Manaf pergi meninggalkan rumah Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di dinding dapur dalam rumah Terdakwa;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 wib, sewaktu Terdakwa sedang berada di depan rumah milik Terdakwa datang beberapa orang petugas sat Resnarkoba dari Polres Aceh Barat dengan menunjukan surat perintah tugas lalu langsung menggeledah rumah milik Terdakwa dan petugas sat resnarkoba menemukan 2 (dua) kantong plastik yang berisikan narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting, daun dan biji dalam keadaan lembab yang Terdakwa simpan / gantung di dinding dapur rumah milik Terdakwa dan 1 (satu) unit Hp Merk Samsung warna hitam, selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 581/60049/2024 pada tanggal 22 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, barang bukti berupa 2 (dua) Kantong yang didalamnya terdapat biji dan daun Terindikasi Narkotika Jenis Ganja milik Terdakwa IRWANDI Bin Alm NAZLI yang memiliki berat bruto 1.741,96 (seribu tujuh ratus empat puluh satu koma sembilan puluh enam) gram dan berat Netto 1.637,57 (seribu enam ratus tiga puluh tujuh koma lima puluh tujuh) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 6885/NNF/2024 tanggal 22 November 2024 yang ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan, S.H., hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa IRWANDI Bin Alm NAZLI adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |