Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2024/PN Mbo 1.Eka Safitri, S.H
2.Darma Mustika, S.H
BUSTAMI NURDIN Bin NURDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B –2938/L.1.18/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Safitri, S.H
2Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUSTAMI NURDIN Bin NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa Bustami Nurdin Bin Nurdin dan Saksi Fitriadi Idris Bin Idris pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Tgk Diara Gampong Kulu Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bireuen, namun karena terdakwa di tahan dan sebagian besar saksi yang akan dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Meulaboh sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi beratnya 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Dusun Tgk Diara Gampong Kulu Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Fitriadi Idris Bin Idris melalui Handphone dengan meminta Terdakwa untuk menemani Saksi Fitriadi Idris Bin Idris mengantar Narkotika jenis Sabu sebanyak setengah kilogram ke Kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat dan Terdakwa menyetujuinya;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 02.30 WIB Saksi Fitriadi Idris Bin Idris menjemput Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun Tgk Diara Gampong Kulu Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen dengan menggunakan mobil merk Honda CR-V dengan No. Polisi BL 1396 ZG, No. Rangka MHRRM3870FJ502531 dan No. Mesin K24Z99463950 warna putih milik Saksi Fitriadi Idris Bin Idris dan kemudian Terdakwa berserta Saksi Fitriadi Idris Bin Idris langsung berangkat menuju ke Kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat;
  • Bahwa sekira pukul 09.00 WIB pada saat Terdakwa dan Saksi Fitriadi Idris Bin Idris tiba di Gampong Padang Sikabu Kabupaten Aceh Barat, kemudian Saksi Fitriadi Idris Bin Idris menghubungi seseorang yang tidak Terdakwa kenal melalui Handphone untuk menanyakan kemana Narkotika jenis Sabu tersebut diantar dan seseorang yang tidak Terdakwa kenal menyuruh Saksi Fitriadi Idris Bin Idris pergi menuju ke daerah Gampong Peulanteu Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat dan setelah itu Terdakwa dan Saksi Fitriadi Idris Bin Idris langsung pergi menuju ke daerah Gampong Peulanteu Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat;
  • Bahwa sekira pukul 10.00 WIB pada saat Terdakwa dan Saksi Fitriadi Idris Bin Idris sedang berhenti untuk membeli air minum di pinggir jalan di Gampong Peulanteu Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat, datang Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan.L selaku Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Fitriadi Idris Bin Idris dan langsung dibawa menuju Polsek Bubon dan sewaktu dilakukan pemeriksaan / penggeledahan Petugas menemukan 4 (empat) bungkus plastik warna putih berisikan Narkotika jenis Sabu yang disimpan di trim pintu mobil depan sebelah kiri dan 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisikan Narkotika jenis Sabu yang disimpan di box tengah dalam mobil merk Honda CR-V yang dikendarai oleh Terdakwa dan Saksi Fitriadi Idris Bin Idris dan selanjutnya Terdakwa beserta Saksi Fitriadi Idris Bin Idris dibawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 536/60049/2024 pada tanggal 02 September 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik bening yang didalam nya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa dan Saksi Fitriadi Idris Bin Idris memiliki berat bruto 505,36 (lima ratus lima koma tiga puluh enam) gram dan berat bersih 496,86 (empat ratus sembilan puluh enam koma delapan puluh enam) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5200/NNF/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan, S.H., hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 23 (dua puluh tiga) gram milik Terdakwa dan Saksi Fitriadi Idris Bin Idris adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

----------- Bahwa Terdakwa Bustami Nurdin Bin Nurdin dan Saksi Fitriadi Idris Bin Idris (dalam penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di pinggir jalan di Gampong Peulanteu Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan.L yang merupakan Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan Informasi dari Masyarakat Gampong Peulanteu Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat bahwa ada 2 (satu) orang laki-laki yaitu Terdakwa dan Saksi Fitriadi Idris Bin Idris yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, selanjutnya Petugas langsung menuju ke tempat yang di informasikan tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 10.00 WIB setibanya Petugas di lokasi selanjutnya Petugas berhasil menangkap Terdakwa dan Saksi Fitriadi Idris Bin Idris di pinggir jalan di Gampong Peulanteu Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat dan langsung dibawa menuju Polsek Bubon dan sewaktu dilakukan pemeriksaan / penggeledahan Petugas menemukan 4 (empat) bungkus plastik warna putih berisikan Narkotika jenis Sabu yang disimpan di trim pintu mobil depan sebelah kiri dan 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisikan Narkotika jenis Sabu yang disimpan di box tengah dalam mobil merk Honda CR-V dengan No. Polisi BL 1396 ZG, No. Rangka MHRRM3870FJ502531 dan No. Mesin K24Z99463950 warna putih milik Saksi Fitriadi Idris Bin Idris yang dikendarai oleh Terdakwa dan Saksi Fitriadi Idris Bin Idris dan selanjutnya Terdakwa beserta Saksi Fitriadi Idris Bin Idris  dibawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 536/60049/2024 pada tanggal 02 September 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik bening yang didalam nya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa dan Saksi Fitriadi Idris Bin Idris memiliki berat bruto 505,36 (lima ratus lima koma tiga puluh enam) gram dan berat bersih 496,86 (empat ratus sembilan puluh enam koma delapan puluh enam) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5200/NNF/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan, S.H., hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 23 (dua puluh tiga) gram milik Terdakwa dan Saksi Fitriadi Idris Bin Idris adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

Pihak Dipublikasikan Ya