Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2022/PN Mbo Ambri bin Djauhari Daud Zulkifli Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2022/PN Mbo
Tanggal Surat Senin, 20 Jun. 2022
Nomor Surat AM/05/MBO/VI/2022
Penggugat
NoNama
1Ambri bin Djauhari Daud
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmadi Mahmud, S.H.Ambri bin Djauhari Daud
Tergugat
NoNama
1Zulkifli
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tanah seluas kurang lebih 25.000 M2 (Dua Puluh Lima Ribu meter persegi), yang terletak di Gampong Reudeup, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, yaitu dengan batas-batas sebagai berikut:

-

Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Desa Paya Baro -----

 

 

-

Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Ambri ------

 

1

-

Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Hajjah Umi ---------

 

 

-

Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Proyek Karet Desa Reudeup --

 

 

 

Yang merupakan tanah milik PENGGUGAT berdasarkan alas hak/bukti kepemilikan tanah berupa Akta Hibah Nomor: 520/2022 tanggal 22 April 2022 atas nama Ambri yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Azhar, S.H., adalah merupakan Tanah Hak Milik PENGGUGAT yang sah;

 

3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang telah mengambil, menguasai dan menikmati hasil dari Tanah Hak Milik Penggugat tersebut pada petitum angka 2 secara tanpa hak, merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT;

 

4.      Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan tanah milik PENGGUGAT dalam keadaan baik dan kosong serta terbebas dari segala bentuk perikatan dengan pihak ketiga manapun;

 

5.      Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini; dan

 

6.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,

 

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak