| Petitum |
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
- Menetapkan secara hukum Perubahan data tanggal,bulan lahir dan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat dari sebelumnya dengan nama marzalena, Peunaga Cut Ujong 23 Juli 1998 menjadi nama Mazalena, Peunaga Cut Ujong 6 Juni 1998
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan data tanggal lahir tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|