| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SABIRIN Bin Alm. YUSUF Pada hari Kamis, tanggal 02 Januari 2020 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2020 bertempat di Gampong Pasi Jeumpa, Kec. Kaway XVI, Kab. Aceh Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, dengan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus Narkotika jenis Ganja yang terdiri dari Daun, biji dan Ranting dalam keadaan lembab yang dibungkus dengan kertas bungkus nasi, setelah ditimbang dipegadaian Meulaboh dengan berat Brutto 282,18 (dua ratus delapan puluh dua koma delapan belas) gram dan berat netto 184, 26 (seratus delapan puluh empat koma dua enam) gram, sebagaimana berita acara penimbangan dari pegadaian nomor: 00/LL-BB/60049/I/2020 tanggal 10 Januari 2020, Setelah dilakukan Analisis Laboratorium terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada penyidik berupa 13 (tiga belas) gram yang dimasukkan kedalam amplop warna cokelat |