Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2021/PN Mbo 1.Dedi Sahputra, SH. MH
2.Yusni Febriansyah Efendi, SH
1.Herman Bin Alm M. Yunus
2.Subatri Bin Alm B ST Mantari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2021/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-531/L.1.18/Enz.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Dedi Sahputra, SH. MH
2Yusni Febriansyah Efendi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Herman Bin Alm M. Yunus[Penahanan]
2Subatri Bin Alm B ST Mantari[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa IHERMAN Bin Alm M YUNUS dan terdakwa II SUBATRI Bin Alm B ST MANTARIpada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentudalam bulan Februari tahun 2021 bertempat di Barak Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Baratatau setidak-tidaknya pada suatu tempat  tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulabohtanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan Idengan berat kotor3,14 (tiga koma empat belas) gram dan berat bersih 2,20 (dua koma dua puluh) gram sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pengadaian Syariah Meulaboh No. 053/LL-BB/60049/II/2021 tanggal 08 Februari 2021 yang ditandatangani oleh pemimpin cabang, perbuatan tersebut  dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa I pergi ke Barak di Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan setibanya di barak terdakwa I duduk dibelakang barak tersebut bersama dengan terdakwa II sambil mengobrol.
  • Bahwa sekira pukul 11.45 Wib, terdakwa I membeli narkotika jenis ganja dari saksi TR KURNIANDA Bin TR RAJA ANSARI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) di barak tersebut dengan cara tersangka I memberikan uang sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) terlebih dahulu kepada saksi TR KURNIANDA Bin TR RAJA ANSARI dan kemudian saksi TR KURNIANDA Bin TR RAJA ANSARI memberikan narkotika jenis ganja kepada tersangka I dan terdakwa I kembali duduk di dekat terdakwa II.
  • Bahwa sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa I menawarkan narkotika jenis ganja yang baru saja dibeli dari saksi TR KURNIANDA Bin TR RAJA ANSARI kepada terdakwa II dan pada saat itu juga terdakwa I menggunakan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara melinting narkotika jenis ganja menggunakan rokok merk magnum mild dan terdakwa I langsung menghisap narkotika jenis ganja yang sudah terdakwa I linting tersebut hingga habis. Bahwa kemudian terdakwa II mengambil narkotika jenis ganja yang ditawarkan oleh terdakwa I lalu melintingnya dengan menggunakan rokok magnum mild dan juga langsung menghisapnya perlahan-lahan hingga habis.
  • Bahwa sekira pukul 12.45 Wib, setelah terdakwa I dan terdakwa II selesai menggunakan narkotika jenis ganja tersebut, datang saksi MASHENDRA DEFI Bin Alm M DAN dan saksi ZULFIKAR Bin Alm H MANYAK yang merupakan petugas Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi PAIJAN S.Pd Bin Alm M HATTA dan dari penggeledahan tersebut petugas menemukan 1 (satu) bungkusan kertas nasi yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja yang terdiri dari daun dan biji dalam keadaan lembab yang ditemukan dilantai disamping terdakwa I dan terdakwa II duduk di Barak Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa I dan terdakwa II. Kemudian terdakwa I dan terdakwa II beserta dengan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memilki Izin dari Instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2034/NNF/2021 tanggal 25 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa dari penyitaan terdakwa adalah benarGanja dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika. Atau;

Kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika. Atau;

Ketiga : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika;

Pihak Dipublikasikan Ya