Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2023/PN Mbo | 1.FACHMI SUCIANDI, SH 2.FAHMUDINI |
SUCI MULIANA Binti SAFWAN SABIL | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2023/PN Mbo | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/1275/XII/2023/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Terjadinya Tindak Pidana PENGANIAYAAN yang terjadi pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 Wib di Kos Penginapan Jl. Kuta Hasan Gp. Ujong Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, pada saat SAKSI 2 : DEWI Binti Alm. MUSA pulang ke Kos bersama SAKSI 2 : DEWI Binti Alm. MUSA dan pada saat itu pintu Tengah Kos di Kunci dan SAKSI 2 : DEWI Binti Alm. MUSA masuk melalui pintu Sampingnya, sesampai di dalam perkarangan Kos SAKSI 2 : DEWI Binti Alm. MUSA mengatakan kepada SAKSI 1 : INTAN KEMALASARI Binti Alm. ALIZAMI siapa yang Mengunci Pintu Gerbang, kemudian keluar Ibu Kandung SAKSI 1 : INTAN KEMALASARI Binti Alm. ALIZAMI yang tidak Saya ketahui namanya dengan mengatakan bahwa tidak ada yang mengunci Pintu tersebut, kemudian keluar SAKSI 3 : EVA IKRAMUL ULFA Binti DAHMIN dari Kamar Kosnya dan langsung Ibu Kandung SAKSI 1 : INTAN KEMALASARI Binti Alm. ALIZAMI menuduh dengan mengatakan SAKSI 3 : EVA IKRAMUL ULFA Binti DAHMIN yang mengunci pintu tersebut, dan Sdri. EVA menyanggahnya, tidak lama kemudian keluar SAKSI KORBAN : SAFRIANI BInti H. SYAMSUAR dari Kamar Kos SAKSI 3 : EVA IKRAMUL ULFA mengatakan bahwa ianya yang telah mengunci Pintu pagar tersebut, terjadilah keributan mulut antara SAKSI 1 : INTAN KEMALASARI Binti Alm. ALIZAMI dan SAKSI KORBAN : SAFRIANI BInti H. SYAMSUAR lalu pada saat itu SAKSI 1 : INTAN KEMALASARI Binti Alm. ALIZAMI menelpon TERSANGKA SUCI MULIANA Binti SAFWAN SABIL menyuruhnya datang ke kos tersebut.------------------------------------- Pada saat TERSANGKA SUCI MULIANA Binti SAFWAN SABIL datang ke Komplek Kos SAKSI 1 : INTAN KEMALASARI Binti Alm. ALIZAMI membuka Pintu Tengah lalu TERSANGKA SUCI MULIANA Binti SAFWAN SABIL datang mendekati SAKSI KORBAN : SAFRIANI BInti H. SYAMSUAR ang berada disamping Kiri SAKSI 1 : INTAN KEMALASARI dan langsung Menendang dengan menggunakan Kaki kanannya ke arah Perut Sebelah Kiri SAKSI KORBAN : SAFRIANI BInti H. SYAMSUAR Sebanyak 1 (satu) sehingga SAKSI KORBAN : SAFRIANI BInti H. SYAMSUAR langsung terjatuh mengenai Galon Air dekat dinding kamar, , atas kejadian Penganiayaan yang dilakukan oleh TERSANGKA SUCI MULIANA Binti SAFWAN SABIL terhadap SAKSI KORBAN : SAFRIANI BInti H. SYAMSUAR, mengalami memar kebiruan ukuran tiga kali dua centimeter, ukuran dua kali dua centimeter, di lutut kanan lima kali lima Centimeter, luka gores di kaki kiri ukuran satu kali dua centimeter, kesimpulan hasil visum luka tersebut akibat benda tumpul termasuk dalam luka ringan yang tidak mengganggu aktifitas sehari – hari |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |