| Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa terdakwa I RONNY Bin Alm AMIR DIWAN dan terdakwa II TITO FACHRIANSYAH Bin Alm SAIFUL TANGJUNG pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021, sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di Gampong Pasir Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak tau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada Pegadaian Syariah Meulaboh dengan Nomor 093/LL-BB/60049/III/2021 yang ditandatangani oleh pimpinan cabang, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.16 (nol koma enam belas) gram dan berat bersih 0.06 (nol koma nol enam) gram,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa I bertemu dengan Sdr. DEDI (DPO) yang baru saja tiba dari Nagan Raya, lalu terdakwa I dan Sdr. DEDI (DPO) duduk-duduk dan mengobrol di pinggir jalan Gampong Pasir Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat. Kemudian sdr. DEDI (DPO) menawarkan kepada terdakwa I 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisikan narkotika jenis sabu tersebut diberikan kepada terdakwa I dan Sdr. DEDI (DPO) langsung pamit pulang ke Nagan Raya.
- Bahwa sekira pukul 23.30 WIB, terdakwa I pulang ke rumah dan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa I masukkan ke dalam kotak rokok Sampoerna Mild lalu terdakwa I simpan di dekat pohon kelapa disampign rumah terdakwa I di Gampong Pasir Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa I bertemu dengan kawan lamanya yaitu terdakwa II di Gampong Pasir Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II duduk diwarung sambal mengbrol tanya kabar karena jarang bertemu.
- Bahwa sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa I mengajak terdakwa II untuk menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama dan terdakwa II menyetujui ajakan terdakwa I untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa I pergi mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan didekat pohon kelapa di saming rumah terdakwa I dan selanjutnya terdawka I mengajak terdakwa II untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut di sebuah romoh kosong di Gampong Pasir Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat.
- Bahwa sekira pukul 11.40 WIB, terdakwa I membuat 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari dari botol merk Kleo yang di tutupnya terpasang 2 (dua) buah pipet plastic dan 1 (satu) buah spet kaca serta 1 (satu) buah Mancis.
- Bahwa sekira pukul 11.45 WIB, setelah selesai membuat Bong terdakwa I pertama menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali hisap, lalu selanjutnya terdakwa II juga menggunakan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisap.
- Bahwa sekira pukul 12.00 WIB, datang saksi MASHENDRA DEFI Bin Alm M. DAN dan saksi ZULFIKAR Bin Alm H MANYAK yang merupakan petugas Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II dan kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi JONI ARUJI Bin Alm DAHLAN ADIL dan hasilnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari dari botol merk Kleo yang di tutupnya terpasang 2 (dua) buah pipet plastic dan 1 (satu) buah spet kaca serta 1 (satu) buah Mancis yang ditemukan dilantai di dekat terdakwa I dan terdakwa II duduk di sebuah rumah kosong di Gampong Pasir Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan diakui kepemilikannya oleh terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II. Kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memilki Izin dari Instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3239/NNF/2021 tanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bidang Narkoba An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa dari penyitaan terdakwa adalah benarmengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kesatu : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau;
Kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. |