| Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa terdakwa REZA FADHALI Bin ZULFADIpada hari Jumat tanggal 11Juni 2021, sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di rumah kosong di Gampong Langung Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak tau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada Pegadaian Syariah Meulaboh dengan Nomor 152/LL-BB/60049/VI/2021 yang ditandatangani oleh pimpinan cabang, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekira pukul 20.00 Wib, pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya di Gampong Langung Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, terdakwa menghubungi Sdr. AGUS (DPO) untuk menanyakan keberadaan Sdr. AGUS (DPO), kemudian setelah menghubungi Sdr. AGUS (DPO) terdakwa langsung pergi menjemput Sdr. AGUS (DPO) di Gampong Langung Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat dan setelah menjemput Sdr. AGUS (DPO), terdakwa dan Sdr. AGUS (DPO) langsung pergi ke sebuah warung kopi yang berada di pinggir jalan Gampong Langung.
- Bahwa selanjutnya pada saat terdakwa dan Sdr, AGUS (DPO) sedang meminum kopi, terdakwa mengatakan kepada Sdr. AGUS (DPO) apakah ada bahan kemudian Sdr. AGUS (DPO) menjawab ada. Selanjutnya terdakwa langsung memberika uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Sdr. AGUS (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu kemudian Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa simpan di dalam kancong celana depan sebelah kiri yang terdakwa pakai saat itu, lalu Sdr. AGUS (DPO) setelah memberikan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada terdakwa langsung pergi.
- Bahwa selanjutnya, setelah Sdr. AGUS (DPO) pergi, terdakwa langsung pergi ke rumah kosong yang berada di belakang warung kopi tersebut di Gampong Langung Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat dengan tujuan ingin menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut, sekira pukul 21.30 Wib, setibanya terdakwa di rumah kosong tersebut tepatnya di depan rumah kosong tersebut, tiba-tiba datang ZULFIKAR Bin Alm RAMLI H MANYAK, saksi DIAN MOS ALFARISI Bin ANDIKA, dan saksi FRANS WINALDIANDJAYA Bin DARNUZI langsung mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan hasilnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang terdakwa pakai dan di akui kepemilikannya oleh terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekira pukul 14.30 Wib, terdakwa menggunakan Narkotika jenis Sabu di dalam kamar di rumah terdakwa di Perumahan Caritas BB2 Gampong Blang Beurandang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.
- Bahwaterdakwatidakmemilikiizindariinstansi yang berwenangdalamhalmemiliki, menyimpan, menguasaiataumenyediakanNarkotikagolongan I tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dan Urine dengan Nomor Lab : 5967/NNF/2021 tanggal 06Juli 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Polda Sumatera Utara, yang diperiksa dari penyitaan terdakwa dengan kesimpulan bahwa barang bukti adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kesatu : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau;
Kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; |