| Dakwaan |
Dakwaan
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa I MISWARDI Bin M. ISA dan Terdakwa II AHLIL BADRI Bin Alm MUHAMMAD MURNI pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025, sekira pukul 17.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 di sebuah pondok kecil di pinggir jalan sebelah kiri setelah SPBU Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”, Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa I MISWARDI Bin M. ISA mendatangi rumah Terdakwa II AHLIL BADRI Bin Alm MUHAMMAD MURNI bertempat di Gampong Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, yang mana sebelumnya telah dihubungi menggunakan handphone oleh Sdr. Habib (DPO). Selanjutnya sekira pukul 14.10 WIB, Terdakwa I duduk bersama Sdr. Habib di dalam kamar, sedangkan Terdakwa II berada di ruang tamu. Pada saat itu, Sdr. Habib menawarkan kepada Terdakwa I untuk mengambil narkotika jenis sabu dari seorang kawannya yang para terdakwa tidak mengenalinya di Gampong Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya dengan janji imbalan berupa uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) serta 2 (dua) sak sabu namun Terdakwa I mengatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu, kemudian Terdakwa II masuk ke dalam kamae dan bergabung dengan Terdakwa I dan Sdr. Habib lalu Terdakwa I mempertanyakan kepada Terdakwa II apakah Terdakwa II mau ikut mengambil Narkotika Janis sabu di Gampong Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya dan imbalan berupa uang maupun sabu yang dijanjikan oleh Sdr. Habib akan dibagi berdua, akhirnya tawaran dari Sdr. Habib disetujui oleh Terdakwa I dan Terdakwa II. Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB, Sdr. Habib kembali menghubungi Terdakwa I menanyakan kesiapan berangkat, kemudian Terdakwa I menjemput Terdakwa II di Gampong Paya Peunaga menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda BEAT CBS dengan no.pol BL 3390 EBB, No Rangka : MH1JME116SK612475, No Mesin JME1E 1610795 warna Merah kepemilikan saksi Yusnaili dan bersama-sama menuju Gampong Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya;
- Kemudian sekira pukul 17.40 WIB, setibanya di dekat SPBU Gampong Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya, Terdakwa I menghubungi Sdr. Habib menggunakan handphone dan menanyakan letak narkotika jenis sabu tersebut diambil. Selanjutnya Sdr. Habib menjawab akan mengirimkan nomor telepon Terdakwa I kepada kawannya. Tidak lama kemudian, Terdakwa MISWARDI dihubungi melalui handphone oleh kawan dari Sdr. Habib, yang memberikan petunjuk untuk mengambil narkotika jenis sabu yang diletakkan di dalam sebuah tas belanja warna hitam di sebuah pondok kecil di pinggir jalan sebelah kiri setelah SPBU Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
- Selanjutnya para terdakwa menuju pondok kecil yang dimaksud di Gampong Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, dan menemukan 1 (satu) tas belanja warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu. Tas tersebut diambil oleh Terdakwa II dan disembunyikan ke dalam bajunya. Selanjutnya sekira pukul 17.50 WIB, para terdakwa kembali ke Gampong Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Setibanya di sana, Terdakwa I berupaya menghubungi Sdr. Habib, namun nomor telepon Sdr. Habib tidak aktif. Para terdakwa kemudian berkeliling kampung sambil menunggu. Sekira pukul 18.00 WIB, ketika memasuki lorong menuju rumah Terdakwa I di Gampong Paya Peunaga, para terdakwa diberhentikan oleh petugas Satresnarkoba Polres Aceh Barat. Dari hasil pemeriksaan atau penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas belanja warna hitam berisi 6 (enam) kantong plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan oleh Terdakwa II, 1 (satu) dompet sedang berisi 1 (satu) unit timbangan digital dan 120 (seratus dua puluh) plastik klip kosong dari kantong celana belakang Terdakwa II, serta 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru dari Terdakwa I. Kedua terdakwa mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian bersama barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa tidak ada memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam dalam Membeli, Menjual dan Memiliki, Menyimpan, Menguasai serta Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 192/60049/2025 pada tanggal 01 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Yenni Ismelda Fitrah selaku petugas penimbangan dengan mengetahui Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang menyatakan, barang bukti berupa 6 (enam) kantong plastic bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 358,9 (tiga ratus lima puluh delapan koma Sembilan) gram dan berat netto 356,9 (tiga ratus lima puluh enam koma sembilan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 5829/NNF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt. hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik MISWARDI Bin M. ISA dan AHLIL BADRI Bin Alm MUHAMMAD MURNI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 84 Ayat (2) KUHAP.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa I MISWARDI Bin M. ISA dan Terdakwa II AHLIL BADRI Bin Alm MUHAMMAD MURNI pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025, sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 di Jalan daerah Gampong Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 17.30 Wib Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan saksi ARIF THAWARIS Bin SOFYAN.L yang merupakan Petugas Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari Masyarakat Gampong Paya Peunaga Kec. Meurebo Kab. Aceh Barat, bahwa ada warga Gampong Paya Peunaga Kec. Meurebo Kab. Aceh Barat di duga Memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan informasi dan ciri-ciri orang tersebut Selanjutnya Saksi Petugas Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, Selanjutnya Sekira pukul 18.00 WIB saksi Petugas Sat Resnarkoba berhasil mengamankan Terdakwa I MISWARDI Bin M. ISA dan Terdakwa II AHLIL BADRI Bin Alm MUHAMMAD MURNI di atas Sepeda Motor yang sedang di kendarai di jalan di Gampong Paya Peunaga Kec. Meurebo Kab. Aceh Barat, Selanjutnya Saksi Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat melakukan pemeriksaan atau penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah Tas belanja warna hitam yang berisikan 6 (enam) kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu yang di temukan di dalam baju terdakwa II dan 1 (satu) buah Dompet sedang yang berisikan 1 (satu) Timbangan Digital dan 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan 120 (seratus dua puluh) plastik klip kecil kosong yang di temukan di dalam kantong celana belakang sebelah kiri yang di guankan oleh terdakwa II serta 1 (Satu) Unit Hp Merk REDMI yang di temukan pada terdakwa I, dan diakui kepemilikan oleh terdakwa II dan terdakwa I. Selanjutnya terdakwa II dan terdakwa I beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak ada memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam dalam Membeli, Menjual dan Memiliki, Menyimpan, Menguasai serta Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 192/60049/2025 pada tanggal 01 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Yenni Ismelda Fitrah selaku petugas penimbangan dengan mengetahui Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang menyatakan, barang bukti berupa 6 (enam) kantong plastic bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 358,9 (tiga ratus lima puluh delapan koma Sembilan) gram dan berat netto 356,9 (tiga ratus lima puluh enam koma sembilan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 5829/NNF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt. hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik MISWARDI Bin M. ISA dan AHLIL BADRI Bin Alm MUHAMMAD MURNI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |