Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FAUZI HAZEHAR Bin Alm BASARUDIN Pada Hari Kamis Tanggal 21 November 2024 sekira pukul 08.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Area Parkiran Turning PT. MIFA BERSAUDARA bertempat di Desa Peunaga Cut Ujong Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu barang yaitu 1 (satu) Unit Mobil MB BUS yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain milik PT BAGONG DEKAKA MAKMUR dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 21 November 2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa sedang bekerja di sebuah tempat pencucian mobil yang berada di Area Parkiran Turning PT. MIFA BERSAUDARA yang beralamat di Desa Peunaga Cut Ujong Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Mobil MB BUS, warna Putih, merk Mitsubishi, Tahun Pembuatan 2022, dengan Nomor Polisi N 7004 UI terparkir di Area Parkiran Turning PT. MIFA BERSAUDARA yang beralamat di Desa Peunaga Cut Ujong Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat yang mana Terdakwa sejak bulan September 2024 sudah memiliki rencana untuk mengambil mobil tersebut dikarenakan Terdakwa memiliki utang dan Terdakwa ingin mengambil mobil tersebut untuk dijual dengan hasil penjualan mobil tersebut untuk membayar utang Terdakwa kepada orang lain;
- Kemudian sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa menuju ke Area Parkiran Turning PT. MIFA BERSAUDARA dan mencoba membuka pintu mobil tersebut yang mana pada saat itu pintu tidak dalam keadaan terkunci selanjutnya Terdakwa masuk kedalam mobil dan melihat pada kunci kontak mobil terdapat kunci dari mobil tersebut kemudian Terdakwa langsung menghidupkan mobil dan membawa mobil tersebut untuk keluar dari area PT. MIFA BERSAUDARA, setelah berada di Jalan Nasional Meulaboh – Tapaktuan Terdakwa membawa mobil tersebut menuju ke arah Provinsi Sumatera Utara untuk Terdakwa jual dengan cara menjual bagian – bagian mobil secara terpisah;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024, sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Pahlawan Pasar Gambir Kec. Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi saat Terdakwa sedang mengisi bahan bakar menggunakan sebuah jirigen pada mobil tersebut datang pihak Kepolisian dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa FAUZI HAZEHAR Bin Alm BASARUDIN PT BAGONG DEKAKA MAKMUR mengalami kerugian sebesar Rp. 323.361.432,- (Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) |