| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan akta kematian Alm. Muhammad T.H Tempat lahir di Meulaboh dan telah meninggal dunia pada Hari Rabu Tanggal 12 Mei 1976 di Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat untuk mencatatkan tentang Kematian tersebut dalam buku register Catatan Sipil dan mengeluarkan Akta Kematian atas nama Alm. Muhammad T.H sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menetapkan dan membebankan seluruh biaya perkara menurut hukum;
Subsidair
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh c.q. Hakim Yang Mulia yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); |