Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Muhammad Nasir Bin Rusli pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 bertempat di Gampong Alue Perman Kecamatan Woyla Barat Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis sabu dengan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,49 (tiga koma empat puluh sembilan) gram dan berat netto 3,3 (tiga koma tiga) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa bertemu dengan dengan Sdr. Iqbal (DPO) bertempat di kebun durian yang beralamat di Gampong Alue Perman Kecamatan Woyla Barat Kabupaten Aceh Barat kemudian terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang akan dibayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut habis terjual;
- Bahwa sekira pukul 21.40 WIB terdakwa bertemu sdr. Cutki (DPO) bertempat didalam mobil sdr. Cutki (DPO) lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana depan sebelah kiri yang terdakwa gunakan lalu terdakwa pindahkan ke dalam plastik kotak rokok milik sdr. Cutki (DPO) lalu terdakwa menyerahkannya kepada sdr. Cutki (DPO) dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan keesokan harinya;
- Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab :1436/NNF/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, Dr. Supriyani, M. Si selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, M.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 3,3 (tiga koma tiga) gram milik terdakwa Muhammad Nsir bin Rusli adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 044/60049/2025 tanggal 07 Febuari 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu milik Terdakwa dan adapun hasil penimbangan barang bukti secara keseluruhan dengan berat bruto 3,49 (tiga koma empat puluh sembilan) gram dan berat netto 3,3 (tiga koma tiga) gram.
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa Muhammad Nasir Bin Rusli pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 bertempat di Gampong Kulam Kaju Kecamatan Woyla Barat Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, Melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,49 (tiga koma empat puluh sembilan) gram dan berat netto 3,3 (tiga koma tiga) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Gampong Kulam Kaju Kecamatan Woyla Barat Kabupaten Aceh Barat Saksi Muhammad Valerian Nugraha Bin Alm. Sikun Gunawan dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan L yang merupakan Personil dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di tangan sebelah kiri terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan Golongan I bukan tanaman;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab :1436/NNF/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, Dr. Supriyani, M. Si selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, M.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 3,3 (tiga koma tiga) gram milik terdakwa Muhammad Nsir bin Rusli adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 044/60049/2025 tanggal 07 Febuari 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu milik Terdakwa dan adapun hasil penimbangan barang bukti secara keseluruhan dengan berat bruto 3,49 (tiga koma empat puluh sembilan) gram dan berat netto 3,3 (tiga koma tiga) gram.
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |