Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2021/PN Mbo 1.Dedi Saputra, SH. MH
2.M. Andri Mirmaska, S.H., M.H
M. Hazmi Syahputra Bin Hermansyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2021/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1969/L.1.18/Enz.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Dedi Saputra, SH. MH
2M. Andri Mirmaska, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Hazmi Syahputra Bin Hermansyah[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-------- Bahwa terdakwa M. HAZMI SYAHPUTRA Bin HERMANSYAHpada hari Selasa tanggal 07September 2021, sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di rumah terdakwa di rumah terdakwa di Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak tau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada Pegadaian Syariah Meulaboh dengan Nomor 220/LL-BB/60049/IX/2021 yang ditandatangani oleh pimpinan cabang, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 sekira pukul 11.40 Wib, terdakwa pergi menjumpai temannya yang Bernama Sdr. ADUN (DPO) di rumahnya di Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, kemudian terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu dari Sdr. ADUN (DPO) dengan harga sejumlah Rp. 100.000,- (seratur ribu rupiah) lalu Sdr. ADUN (DPO) memberika 1 (satu) plastic klip kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa yang kemudian terdakwa simpan Narkotika jenis Sabu tersebut di dalam tas samping merk Eiger warna coklat. Selanjutnya terdakwa meminta tolong kepada Sdr. ADUN (DPO) untuk mengantar terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat. Selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib, sesampainya terdakwa di rumahnya terdakwa meletakkan 1 (satu) plastic klip kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang terdakwa simpan di dalam tas merk Eiger warna coklat di lantai di dalam kamar rumah terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib, pada saat terdakwa sedang tidur terdakwa di bangunkan oleh saksi DIAN MOS ALFARISI Bin ANDIKA dan saksi FRANS WINALDIANDJAYA Bin DARNUZI yang merupakan Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat langsung mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah dan hasilnya ditemukan 1 (satu) plastic klip kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu di dalam tas samping merk Eiger warna coklat di lantai kamar rumah terdakwa di Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan di akui kepemilikannya oleh terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa menggunakan Narkotika jenis Sabu di dalam kamar rumah terdakwa di Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.
  • Bahwaterdakwatidakmemilikiizindariinstansi yang berwenangdalamhalmemiliki, menyimpan, menguasaiataumenyediakanNarkotikagolongan I tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dan Urine dengan Nomor Lab : 8626/NNF/2021 tanggal 19Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Polda Sumatera Utara, yang diperiksa dari penyitaan terdakwa dengan kesimpulan bahwa barang bukti adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kesatu : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau;

Kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya