Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2019/PN Mbo Anwar Zamzami PT. Bank Syariah mandiri ,BSM, Kantor Cabang Pembantu Meulaboh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2019/PN Mbo
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anwar Zamzami
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAHRIZA, SHAnwar Zamzami
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Syariah mandiri ,BSM, Kantor Cabang Pembantu Meulaboh
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Lirwan Amir, SE
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Bahrul UlumLirwan Amir, S.E.
Nilai Sengketa(Rp) 2.500.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan tindakan Tergugat melaksanakan lelang terhadap objek milik Penggugat yang dijaminkan pada Hari Selasa, 24 September 2019  adalah tindakan perbuatan melawan hukum dan keliru.
  3. Memerintahkan Tergugat menghentikan tindakan pelelangan terhadap objek jaminan milik Penggugat yakni :
  • Objek tanah dan bangunan sesuai yang tertera pada SHM No. 67 yang terdaftar an. Anwar Zamzami dengan LT. 7.168 M2 yang terletak di Desa Lam Geu Ue, Kec. Peukan Bada, Kab. Aceh Besar, Prov. Aceh
  • Objek Tanah dan bangunan sesuai yang tertera pada SHM No. 175 yang terdaftar an. Anwar Zamzami dengan LT. 533 M2 yang terletak di Desa Lam Geu Ue, Kec. Peukan Bada, Kab. Aceh Besar, Prov. Aceh
  • Objek tanah dan Bangunan sesuai yang tertera pada SHM No. 11053 yang terdaftar an. Anwar Zamzami dengan LT. 1.342 M2 yang terletak di Desa Lam Geu Ue, Kec. Peukan Bada, Kab. Aceh Besar, Prov. Aceh.
  • Objek tanah dan Bangunan sesuai yang tertera pada SHM No. 11054 yang terdaftar an. Anwar Zamzami dengan LT. 4.083 M2 yang terletak di Desa Lam Geu Ue, Kec. Peukan Bada, Kab. Aceh Besar, Prov. Aceh.
  • Objek tanah dan Bangunan sesuai yang tertera pada SHM No. 11055 yang terdaftar an. Anwar Zamzami dengan LT. 2.291 M2 yang terletak di Desa Lam Geu Ue, Kec. Peukan Bada, Kab. Aceh Besar, Prov. Aceh.
  1. Menghukum Tergugat untuk melakukan reskeduling komitmen menyangkut pembayaran cicilan kredit macet milik Penggugat.
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, perlawanan dan kasasi.
  3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian gugatan Penggugat ini, atas perhatian dan pertimbangan Ketua/Majelis Hakim, kami sampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak