Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2021/PN Mbo 1.Yusni Febriansyah Efendi, SH
2.Mohamad Rizki Romy Perkasa, S.H
Muhammad Ramelan Nurfadli Bin Zubir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2021/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-629/L.1.18/Enz.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Yusni Febriansyah Efendi, SH
2Mohamad Rizki Romy Perkasa, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Ramelan Nurfadli Bin Zubir[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RAMELAN NURFADLI Bin ZUBIR pada hari Minggutanggal 21 Februari 2021 sekirapukul 19.30 Wib dan pada hariSenintanggal 22 Februari 2021 sekirapukul 20.10Wibatau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentudalam bulan Februari tahun 2021 bertempat di JembatanGampongSuakRibe, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat dan di rumahterdakwaJalan Imam Bonjol, Lorong Bonsai Nomor 5, GampongDrienRampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Baratatau setidak-tidaknya pada suatu tempat  tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulabohtanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan Idengan berat kotor 1,90 (satu koma sembilan puluh) gram dan berat bersih 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pengadaian Syariah Meulaboh No. 067/LL-BB.60049/II/2021 tanggal 23 Februari 2021yang ditandatangani oleh pemimpin cabang, perbuatan tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hariMinggutanggal 21 Februari 2021 sekirapukul 18.30 Wib, terdakwamenelponSdr WALDI (DPO) dan mengatakanbahwaterdakwainginmembelinarkotikajenissabusenilaiRp. 1.000.000,- (satujuta rupiah), kemudianSdr WALDI menyuruhterdakwauntukmentransferuangpembeliannarkotikajenissabu dan Sdr WALDI memberikannomorrekeningnyamelaluismskepadaterdakwa, kemudiansekirapukul 18.40 WibterdakwalangsungmentransferuangsebesarRp. 1.000.000,- (satujuta rupiah) kerekeningSdr WALDI dan terdakwakembalimenelponSdr WALDI untukmemberitahukanbahwauangpembayarannarkotikajenissabusudahditransfer, kemudiansekirapukul 19.00 Wibterdakwaditelpon oleh Sdr WALDI dan Sdr WALDI menyuruhterdakwauntukpergikeJembatanGampongSuakRibe, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat untukmengambilnarkotikasabudidalamkotakRokokSampoerna Mild yang diletakkan di pinggirbetondijembatantersebut, kemudianterdakwalangsungpergikejembatantersebut dan mengambilkotakRokokSampoerna Mild yang didalamnyaberisikannarkotikajenissabu, kemudiantesangkalangsungpulangkerumahnya di Jalan Imam Bonjol, Lorong Bonsai Nomor 5, GampongDrienRampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat dan selanjutnyanarkotikajenissabutersebutterdakwasimpan di bawahmeja di dalamkamarrumahterdakwa.
  • Bahwa pada hariSenintanggal 22 Februari 2021 sekirapukul 19.30 Wib, terdakwamengambilnarkotikajenissabudaridalamkotakRokokSampoerna Mild yang terdakwasimpandibawahmejadidalamkamarrumahterdakwatersebutlaluterdakwapaketkanmenjadi 10 (sepuluh) bungkus dan dimasukkankedalamplastikklipkecil, laluterdakwamengambil 1 (satu) paketplastikklipkecilnarkotikajenissabutersebutuntukterdakwagunakansendiri, selanjutnyasekirapukul 20.00 Wibsaksi ABDUR RAZAK Bin Alm JAMALUDDIN menelponterdakwa dan mengatakanbahwadirinyaakandatangkerumahterdakwa, kemudiansekirapukul 20.10 Wibsaksi ABDUR RAZAK Bin Alm JAMALUDDIN tibadirumahterdakwa dan masukkedalamkamarrumahterdakwa dan saksi ABDUR RAZAK Bin Alm JAMALUDDIN melihatnarkotikasabumilikterdakwa yang barusajaterdakwapaketkan dan masihterdakwaletakkan di lantaikamarrumahterdakwa, selanjutnyasaksi ABDUR RAZAK Bin Alm JAMALUDDIN membelinarkotikajenissabukepadaterdakwadenganhargaRp. 100.000,- (seratusribu rupiah), lalusaksi ABDUR RAZAK Bin Alm JAMALUDDIN memberikanuangkepadaterdakwasebesarRp. 100.000,- (seratusribu rupiah) dan terdakwamemberikannarkotikajenissabukepadasaksi ABDUR RAZAK Bin Alm JAMALUDDI, kemudianterdakwamengatakankepadasaksi ABDUR RAZAK Bin Alm JAMALUDDIN bahwamasihadasisanarkotikajenissabudalamspetkaca yang barusajaterdakwagunakan dan menyuruhsaksi ABDUR RAZAK Bin Alm JAMALUDDIN untukmenggunakansisanarkotikajenissabutersebutkarenaterdakwainginkeluarrumahmembelipulsa, kemudiansaatterdakwaberjalan kaki keluardatangsaksi MASHENDRA DEFI Bin Alm M DAN dansaksi ZULFIKAR Bin Alm RAMLI  H MANYAK yang merupakanpetugaskepolisiandariSatresnarkobaPolres Aceh Barat melakukanpenagkapanterhadapterdakwa, kemudianterdakwadibawapulangkerumahnya dan saatpetugaskepolisianmelakukanpenggeledahandirumahterdakwa yang disaksikan oleh saksi HERI ANGGOLA, S.Pd Bin Alm RUSLAN  petugaskepolisian juga melihatsaksi ABDUR RAZAK Bin Alm JAMALUDDIN sedangmenggunakannarkotikajenissabu dan dirumahterdakwaditemukanbarangbuktiberupa 9 (Sembilan) bungkusplastikklipkecil yang berisikannarkotikajenissabu yang ditemukan di lantaikamarrumahterdakwa dan 1 (satu) bungkusplastik yang berisikan 104 (seratusempat) plastikklipsedangkosong, 1 (satu) bungkusplastik yang berisikan 77 (tujuhpuluhtujuh) plastikklipsedangkosong dan 1 (satu) bungkusplastik yang berisikan 30 (tigapuluh) plastikklipkecilkosong yang ditemukandidalamlacimejadikamarrumahterdakwa dan barangbuktitersebutdiakuikepemilikannya oleh terdakwa, kemudianterdakwabersamadengansaksi ABDUR RAZAK Bin Alm JAMALUDDIN besertadenganbarangbuktidibawakePolres Aceh Barat untuk di proses lebihlanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memilki Izin dari Instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3238/NNF/2021 tanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa dari penyitaan terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kesatu : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika; Atau;

Kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika;

Pihak Dipublikasikan Ya