Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Zainallah Habidin Bin Hasbi Abr pada hari Sabtu tanggal 28 september 2024 sekira jam 02.00 WIB bertempat di Mesjid Gampong Peulanteu Kec. Arongan Lambalek Kab Aceh Barat dan pada hari Sabtu tanggal 28 september 2024 sekira pada jam 03.00 Wib bertempat di Mesjid Gampong Lueng Baloh Kec Woyla Kab Aceh Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu ”mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai pakaian jabatan palsu yang dilakukan secara berlanjut” yang perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar jam 20.00 Wib terdakwa pergi duduk di warung kopi yang berada di Gampong Cot Gajah Mate Kec Arongan Lambalek Kab Aceh Barat, selanjutnya sekitar jam 00.46 Wib terdakwa pergi ke rumah teman terdakwa menggunakan Sepeda Motor jenis HONDA NF125 TR warna Hitam dengan Nopol BL 4081 VH, No Rangka : MH1JB9125AK062948 dan dengan Nomesin : JB91E2056826 milik terdakwa yang berada di Gampong Peulanteu Kec Arongan Lambalek Kab Aceh Barat namun terdakwa singgah terlebih dahulu di mesjid untuk buang air kecil lalu terdakwa melihat kotak amal mesjid lalu terdakwa memecahkan kotak amal yang terbuat dari kaca tersebut menggunakan Kunci T lalu terdakwa mengambil uang didalam kotak amal tersebut kemudian terdakwa pergi ke rumah terdakwa untuk beristirahat;
- Selanjutnya sekitar jam 03.00 Wib terdakwa pergi ke Mesjid di Gampong Lueng Baloh Kec Woyla Kab Aceh Barat lalu terdakwa pergi ke kamar kecil untuk buang air kecil kemudian terdakwa memantau situasi disekitar mesjid lalu setelah merasa aman terdakwa langsung masuk ke dalam mesjid menuju ke kotak amal mesjid yang berada di sudut pintu masuk yang tergembok dan dipasang rantai pengaman kemudian terdakwa merusak gembok kotak amal tersebut menggunakan kunci palsu namun perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Anuar Bin Suriani yang langsung meneriaki terdakwa kemudian terdakwa melarikan diri ke arah belakang mesjid sampai akhirnya berhasil diamankan masyarakat sekitar selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Woyla untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengambil uang dalam kotak amal yang berada di Mesjid Gampong Peulanteu Kec Arongan Lambalek Kab Aceh Barat dan di Mesjid Gampong Lueng Baloh Kec Woyla Kab Aceh Barat;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Mesjid Gampong Peulanteu Kec Arongan Lambalek Kab Aceh Barat mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
----------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP |