Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2018/PN Mbo Maimunah Binti Tjut Sabil Abdul Muthalib Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2018/PN Mbo
Tanggal Surat Senin, 02 Apr. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maimunah Binti Tjut Sabil
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Said Atah S.H. M.HMaimunah Binti Tjut Sabil
2Putra Pratama SinulinggaMaimunah Binti Tjut Sabil
Tergugat
NoNama
1Abdul Muthalib
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan tanah seluas kurang lebih 5.452 M2 (lima ribu empat ratus lima puluh dua meter persegi), yang terletak di Dusun Kaki Gunong, Gampong Beureugang, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, yaitu dengan batas-batas sebagai berikut:

 

-

Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Kuburan Massal ----------

 

 

-

Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Kasaruddin ----------------

 

1

-

Sebelah Selatan berbatas dengan Alue Anoe----------------------------

 

 

-

Sebelah Barat berbatas dengan tanah Maimunah Binti Tjut Sabil -

 

 

 

Yang merupakan bagian dari tanah warisan orang tua PENGGUGAT (Alm. Tjut Sabil) berdasarkan bukti kepemilikan Akta Pembagian Harta Warisan Nomor: 15/XII/Kw.XVI/1988 tanggal 27 Desember 1988 dan Surat Keterangan Tanah Tanggal 17 Juli 2017 yang diketahui oleh Keuchik Gampong Beureugang, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, adalah merupakan tanah hak milik PENGGUGAT yang sah;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT karena telah mengambil dan menguasai tanah milik PENGGUGAT secara tanpa hak;

 

4.         Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan tanah milik PENGGUGAT dalam keadaan baik dan kosong serta terbebas dari segala bentuk perikatan dengan pihak ketiga manapun;

 

5.         Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini; dan

 

6.         Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak