| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 201/Pid.Sus/2017/PN Mbo | 1.WAHYUDDIN, SH 2.Maiman Limbong, SH |
NASRUDDIN A Bin Alm CEK MAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Okt. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 201/Pid.Sus/2017/PN Mbo | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Okt. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1496/N.1.16/Euh.2/10/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : -------- Bahwa terdakwa NASRUDDIN A Bin Alm CEK MAN pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2017 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Meulaboh - Arongan Lambalek Desa Suak Seuke Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa yang pada saat itu sedang mengendarai/mengemudikan Mobil Barang Mitsubishi L-300 Pick Up Nopol : BL 8134 W  dengan membawa 3 (tiga) orang penumpang yaitu Sdr. Rika Arjuna, Sdr. Khairul Razi dan dan Sdr. Muhammad Arief melaju dari arah Arongan Lambalek menuju arah Meulaboh dengan kecepatan kurang lebih 50 Km/jam, pada saat melintasi Desa Suak Seuke Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat terdakwa memperlambat laju kendaraanya secara tiba-tiba dengan tidak menyalakan lampu isyarat dikarenakan lampu bagian belakang mobil tersebut sudah tidak hidup lagi sejak beberapa hari sebelum kejadian, kemudian secara tiba-tiba dari arah belakang mobil tersebut melaju sepeda motor Honda Scopy Nopol : BL 4271 VBF yang dikendarai oleh Sdr. Karimuddin dengan membawa 2 (dua) orang penumpang yaitu Sdri. Rahmatun dan Sdr. Fajar Nazmi dan langsung menabrak mobil yang terdakwa kendarai, sehingga pengemudi sepeda motor beserta penumpangnya terjatuh dan sesaat setelah kejadian tersebut pengemudi sepeda motor yaitu Sdr. Karimuddin meninggal ditempat kejadian. Sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 353/128/2017 tanggal 19 Juli 2017 Perihal Hasil Pemeriksaan Korban atas pasien bernama Karimuddin umur 25 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Desa Seke Pedaya Kec. Padang Tijie XVI Kab. Pidie yang ditandatangani oleh dr. Desra Erwan Aiyuzi, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dien Meulaboh tanggal 19 Juli 2017, berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai berikut : -   Ditemukan jeket warna orange bertuliskan bomber. -   Ditemukan sebuah masker anti debu warna hitam. -   Ditemukan sebuah baju kaos warna pink/ merah muda. -   Ditemukan pakaian dalam/ singlet warna putih. -   Ditemukan celana dalam merek LGS Sport. -   Ditemukan celana jeans merek Mugo warna hitam. -   Ditemukan sebuah tali pinggang merek Live’s. -   Ditemukan uang tunai sebanyak 284 Ribu. -   Ditemukan 1 kotak rokok merek sampoerna. -   Ditemukan sebuah HP Nokia warna hitam. -   Ditemukan luka robek pada bagian belakang kepala ukuran 5cm x 3cm. -   Ditemukan luka robek pada dagu ukuran 6cm x 1,5cm. -   Pada perabaaan tulang rahang bawah goyang (patah). -   Luka robek pada dahi kanan ukuran 1,5cm x 0,5cm. -   Mengalami patah tulang lengan kiri bawah dan pergelangan tangan kiri disertai luka lecet. Surat Keterangan Meninggal dunia dari RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Nomor : 445/4540/RSUD/VII/2017 tanggal 24 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh dr. Desra Erwin Aiyuzi yang menyatakan bahwa Korban atas pasien bernama Karimuddin, umur 25 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Seke Pedaya Kec. Padang Tijie XVI Kab. Pidie telah meninggal dunia pada hari sabtu, 08 Juli 2017 pukul 23.30Wib di Ruang IGD RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh. ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-------------- Atau       Kedua -------- Bahwa terdakwa NASRUDDIN A Bin Alm CEK MAN pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2017 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Meulaboh - Arongan Lambalek Desa Suak Seuke Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa yang pada saat itu sedang mengendarai/mengemudikan Mobil Barang Mitsubishi L-300 Pick Up Nopol : BL 8134 W  dengan membawa 3 (tiga) orang penumpang yaitu Sdr. Rika Arjuna, Sdr. Khairul Razi dan dan Sdr. Muhammad Arief melaju dari arah Arongan Lambalek menuju arah Meulaboh dengan kecepatan kurang lebih 50 Km/jam, pada saat melintasi Desa Suak Seuke Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat terdakwa memperlambat laju kendaraanya secara tiba-tiba dengan tidak menyalakan lampu isyarat dikarenakan lampu bagian belakang mobil tersebut sudah tidak hidup lagi sejak beberapa hari sebelum kejadian, kemudian secara tiba-tiba dari arah belakang mobil tersebut melaju sepeda motor Honda Scopy Nopol : BL 4271 VBF yang dikendarai oleh Sdr. Karimuddin dengan membawa 2 (dua) orang penumpang yaitu Sdri. Rahmatun dan Sdr. Fajar Nazmi dan langsung menabrak mobil yang terdakwa kendarai, sehingga pengemudi sepeda motor beserta penumpangnya terjatuh dan mengalami luka-luka sedangkan sepeda motor Honda Scopy Nopol : BL 4271 VBF yang dikendarai korban mengalami kerusakan pada bagian depan. Sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 370/142/2017 tanggal 14 Agustus 2017 Perihal Hasil Pemeriksaan Korban atas pasien bernama Rahmatun umur 26 tahun, pekerjaan Pengurus Rumah Tangga, alamat Kabupaten Aceh Barat yang ditandatangani oleh dr. Rossi Molisa, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dien Meulaboh tanggal 14 Agustus 2017, berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai berikut : -   Kepala             :          Luka robek di kepala dengan panjang luka 3cm. -   Tangan Kiri       :          Luka robek dengan panjang 40cm lebar 3cm. -   Kaki Kiri           :          Luka lecet di lutut kiri sebelah luar dengan panjang luka 3cm.                             :          Luka lecet di lutut kiri sebelah dalam dengan panjang luka 7cm.                             :          Luka robek dipunggung kiri dengan panjang luka 3cm.                             :          Luka robek di tumit dengan panjang luka 4cm. ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-------------- Atau       Ketiga  -------- Bahwa terdakwa NASRUDDIN A Bin Alm CEK MAN pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2017 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Meulaboh - Arongan Lambalek Desa Suak Seuke Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa yang pada saat itu sedang mengendarai/mengemudikan Mobil Barang Mitsubishi L-300 Pick Up Nopol : BL 8134 W  dengan membawa 3 (tiga) orang penumpang yaitu Sdr. Rika Arjuna, Sdr. Khairul Razi dan dan Sdr. Muhammad Arief melaju dari arah Arongan Lambalek menuju arah Meulaboh dengan kecepatan kurang lebih 50 Km/jam, pada saat melintasi Desa Suak Seuke Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat terdakwa memperlambat laju kendaraanya secara tiba-tiba dengan tidak menyalakan lampu isyarat dikarenakan lampu bagian belakang mobil tersebut sudah tidak hidup lagi sejak beberapa hari sebelum kejadian,  kemudian secara tiba-tiba dari arah belakang mobil tersebut melaju sepeda motor Honda Scopy Nopol : BL 4271 VBF yang dikendarai oleh Sdr. Karimuddin dengan membawa 2 (dua) orang penumpang yaitu Sdri. Rahmatun dan Sdr. Fajar Nazmi dan langsung menabrak mobil yang terdakwa kendarai, sehingga pengemudi sepeda motor beserta penumpangnya terjatuh sedangkan sepeda motor Honda Scopy Nopol : BL 4271 VBF yang dikendarai korban mengalami kerusakan pada bagian depan. ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------  |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
