| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk merubah catatan peristiwa penting sebagaimana dalil tersebut di atas yang sebelumnya tertulis Seumantok menjadi Lango, tanggal dan bulan lahir dari 20-02-1961 menjadi 28-08-1961, dan nama orang tua (ayah) dari M. JUNET menjadi JUNAIDI, sesuai dengan Ijazah yang Pemohon miliki;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat agar dicatat dan diregister yang tersedia untuk itu;
- Menetapkan dan membebankan biaya menurut hukum kepada Pemohon.
|